TEMPO.CO, Jakarta - Israel menyetujui pembangunan lebih dari seribu rumah di daerah pendudukan Tepi Barat, Palestina. Israel melanggar hukum internasional.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Maliki mengritik rencana Israel tersebut. Dia juga mengutuk Amerika Serikat karena memberikan lampu hijau kepada Israel untuk melakukan apa pun sesuka hati di tanah Palestina.
Baca: Pembangunan Perumahan, Amerika Serikat Kritik Israel
Pengunjuk rasa Palestina melemparkan batu ke arah pasukan Israel saat bentrokan menyusul protes terhadap permukiman Yahudi di dekatnya Qadomem, di desa Tepi Barat Kofr Qadom dekat Nablus (16/5). REUTERS/Abed Omar Qusini
Berbicara kepada Suara Radio Palestina, Maliki mengatakan, "Pembangunan rumah baru tersebut menunjukkan Presiden Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," lapor Al Jazeera.
Sementara itu, organisasi Israeli, Peace Now, yang menentang rencana pembangunan tersebut, menyatakan semua rumah yang akan dibangun itu menempati 20 kawasan di daerah pendudukan milik Palestina.Seorang pengunjuk rasa membakar ban saat pecah bentrokan dengan pasukan Israel dalam protes terhadap permukiman Yahudi di Qadomem, Tepi Barat, 26 September 2014. REUTERS/Mohamad Torokman
Sebelumnya, organisasi ini menyatakan Israel menyetujui pembangunan 6.742 rumah baru pada 2017. Angka pembangunan tersebut tertinggi sejak 2013. Pada 2016, Israel membangun 2.629 rumah.
Baca: Pembangunan Permukiman, Israel Abaikan Resolusi PBB
Permukiman di daerah pendudukan telah melanggar hukum internasional dan menjadi batu sandungan perundingan antara Palestina dan Israel yang terhenti sejak April 2014. Saat ini, ada 600 ribu rumah warga Israel berdiri di daerah pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.