TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehakiman Israel mengeluarkan peraturan yang isinya melarang warga Arab berpoligami atau menikahi lebih dari satu perempuan.
"Peraturan tersebut untuk mencegah populasi warga Arab meningkat," bunyi peraturan tersebut seperti ditulis Middle East Monitor, Selasa, 9 Januari 2018.
Baca: Israel: Kami Membunuh 200 Warga Palestina Sejak Akhir 2015
Sejumlah warga Israel Arab bermain di pantai laut Mediterrania saat menikmati liburan Idul Fitri di Tel Aviv, Israel, 8 Juli 2016. AP/Oded Balilty
Peraturan Kementerian Kehakiman itu disusul dengan kebijakan lembaga asuransi nasional Israel yang bakal mengurangi tunjangan anak dan keluarga bagi warga Arab.
Selama lebih dari tujuh tahun ini, Israel menargetkan untuk mengusir masyarakat Arab yang tinggal di Negev dan tempat lainnya agar lokasi tersebut bisa ditempati warga Yahudi.
Baca: Bahasa Arab Akan Dihapus dari Bahasa Resmi Israel
Dua orang warga Israel Arab berada dibawah air terjun saat menikmati liburan Idul Fitri di taman nasional Gan HaShlosha do Beit Shean, 8 Juli 2016. AP/Oded Balilty
Israel tidak mengakui sejumlah desa di kawasan tersebut, meski mereka tinggal di situ sebelum Negara Israel berdiri lebih dari 50 tahun lalu. Ini artinya, ribuan penduduk yang tinggal di daerah itu tidak mendapatkan suplai air dan listrik dari pemerintah Israel.
Infografis: Jangkauan Rudal Balistik Iran, Bisa Sampai ke Arab dan Israel