TEMPO.CO, Washington – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump dikabarkan telah membekukan dana untuk lembaga PBB, United Nations Relief and Works Agency (UNRWA), yang menangani bantuan bagi pengungsi Palestina.
Media Reuters, yang mengutip situs berita Axios, melaporkan pada Jumat lalu, bahwa Kementerian Luar Negeri Amerika belum mengirimkan sepertiga dari total dana sekitar US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,7 triliun hingga 1 Januari 2018. Namun pejabat Kemenlu AS mengatakan keputusan soal pembekuan pembayaran itu belum dibuat.
Baca: Begini Langkah Israel Kuasai Yerusalem dan Usir Palestina
Media Axios, yang menyebut tiga sumber dari kalangan diplomat Barat, mengatakan pembayaran sepertiga dana itu seharusnya telah dilakukan paling lambat 1 Januari.
Baca: Gara-gara Yerusalem, Palestina Tarik Dubesnya dari Amerika
“Berita itu misleading. Hanya karena mereka mengharapkan uang itu dibayarkan pada tanggal 1 dan mereka belum menerimanya pada tanggal itu tidak berarti pembayaran ditunda atau dibatalkan. Pembahasan soal ini masih berlanjut dan kita masih punya waktu hingga pertengahan Januari untuk membuat keputusan final,” kata seorang pejabat Kemenlu Amerika, yang enggan disebutkan identitasnya.
Ditanya soal ini, juru bicara UNRWA, Chris Gunness, mengatakan lembaga itu belum mendapat informasi apa pun soal pembayaran dana dari AS.
Seperti diberitakan, Trump mengatakan pada Selasa lalu bahwa dia akan menahan uang bantuan bagi Palestina. Dia menuding Palestina tidak lagi bersedia melakukan pembicaraan perdamaian dengan Israel.
“Kami membayar RATUSAN JUTA DOLAR setiap tahun dan tidak mendapat apresiasi dan respek. Mereka bahkan tidak ingin bernegosiasi lagi soal perjanjian damai dengan Israel yang telah lama tertunda… Karena Palestina tidak lagi ingin berbicara perdamaian, mengapa kami harus membuat pembayaran yang sangat besar ini kepada mereka,” kata Trump lewat akun Twitter pribadi @Realdonaldtrump.
Saat ini, AS merupakan negara donor terbesar untuk UNRWA dengan bantuan sekitar US$ 370 juta atau sekitar Rp 5 triliun.
Proses perundingan damai Israel dan Palestina telah berhenti sejak 2014. Saat ini, proses perdamaian menjadi semakin sulit setelah Trump mengumumkan status Kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember 2017.
Sidang umum istimewa PBB pada 21 Desember 2017 telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan bahwa status Kota Yerusalem harus ditentukan lewat proses dialog antara Israel dan Palestina. Sebanyak 128 negara mendukung resolusi ini, dengan 9 negara menolak termasuk Amerika, dan 35 negara memilih abstain serta 21 negara lainnya absen dari sidang.
REUTERS