TEMPO.CO, Jakarta -Islandia menjadi negara pertama di dunia yang melarang upah pria lebih tinggi dari wanita. Seperti dilansir The Independent. Kamis 4 Januari 2018, perusahaan swasta dan pemerintah dengan lebih dari 25 pegawai wajib mengikuti aturan yang mulai berlaku tepat pada 1 Januari lalu.
Perusahaan maupun lembaga pemerintah yang tidak menaati aturan ini akan menghadapi denda.
"Ini adalah mekanisme untuk memastikan wanita dan pria dibayar dengan setara,” kata Dagny Osk Aradottir Pind, anggota Asosiasi Hak Wanita Islandia kepada Aljazeera.
Baca juga:
Efek Panama Papers, Pemilu Islandia Dipercepat Enam Bulan
Meski telah memiliki aturan yang mewajibkan upah setara antara pria dan wanita, Pind mengakui masih terjadi ketimpangan upah antara kedua gender.
Aturan ini memperoleh dukungan penuh dari pemerintah koalisi kanan-tengah Islandia dan juga partai oposisi.
"Kini masyarakat menyadari bahwa masih ada masalah sistematik yang harus ditangani dengan metode baru,” Pind menambahkan.
Islandia, negara di wilayah Skandinavia yang kekuatan ekonominya ditopang turis dan perikanan, menjadi jawara pertama dalam kesetaraan gender selama sembilan tahun berturut-turut meburut Forum Ekonomi Dunia. Separuh dari anggota parlemen Islandia adalah wanita.