TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan militer Mesir menghukum seorang kolonel enam tahun penjara gara-gara mengumumkan maju dalam pemilihan presiden atau pilpres tahun depan. Menurut pengacara, Kolonel Ahmad Konsowa hadir saat pembacaan vonis di pengadilan militer Kairo.
Menurut pengadilan, kolonel Konsawar mencederai peraturan militer Mesir yang melarang prajurit aktif terlibat politik, mengutip Middle East Monitor.
Baca: Sisi Bersumpah Mundur Jika Kalah Dalam Pemilihan Presiden
Kolonel berusia 42 tahun secara terbuka pada 2 Desember 2017 menyatakan diri maju dalam pemilihan presiden Mesir menantang petahana, Abdel Fattah Al-Sisi, yang menjabat presiden Mesir saat ini.
Proses pemilihan presiden Mesir akan dimulai pada Februari 2018. Al-sisi dikabarkan akan maju lagi untuk kedua kalinya. Sisi menyingkirkan Mohammed Morsi tahun 2013.
Baca Juga:
Al-Sisi, yang berpangkat jenderal belum secara resmi menyatakan maju dalam pemilihan presiden. Menurut konstitusi Mesir, ia dibolehkan maju untuk periode kedua.
Baca: Agar Tetap Berkuasa, Presiden Mesir Sisi Mau Ubah Konstitusi
Selain Kolonel Konsowa, ada aktivis HAM terkemuka Mesir, Khaled Ali yang menyatakan diri maju dalam pemilihan presiden Mesir.
Sosok lain yang berpotensi akan maju dalam pemilihan presiden Mesir adalah Ahmed Shafik, pensiunan jenderal angkatan udara. Saat Husni Mubarak menjabat presiden, Shafik menjabat perdana menteri, mengutip Haaretz.
Setelah Mubarak dilengserkan lewat aksi demo besar-besaran pada tahun 2011, Shafik maju dalam pemilihan, namun Mohammad Morsi menjadi pemenang pada pemilihan tahun 2012.
Setelah itu, Shafik terbang ke Uni Emirat Arab dan tinggal di sana sebagai eksil atas kemauan sendiri hingga awal Desember ini. Ia kini kembali pulang ke Mesir.