TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita di Long Island, Amerika Serikat ditangkap setelah didakwa melakukan pencucian bitcoin dan cryptocurrencies lainnya untuk membantu kelompok teroris ISIS.
Jaksa penuntut pada Kamis, 14 Desember 2017, mengatakan Zoobia Shahnaz, 27 tahun, kelahiran Brentwood, ditahan tanpa jaminan dengan tuduhan melakukan kecurangan bank dan berkomplot untuk melakukan pencucian uang. Shahnaz lahir di Pakistan dan bekerja sebagai teknisi laboratorium di sebuah rumah sakit di Manhattan, Amerika Serikat.
Baca: Melonjak 15 Kali Lipat, Ini 5 Alasan Bitcoin Harus Diwaspadai
Meski tidak memiliki riwayat kriminal yang diketahui, namun menurut jaksa, sejak Maret 2017 Shahnaz dengan curang memperoleh lebih dari US$ 85.000 melalui pinjaman bank dan kartu kredit untuk membeli bitcoin dan alat pembayaran kripto lainnya secara online.
"Dia kemudian membuat beberapa transaksi kawat ke individu dan entitas samar di Pakistan, Cina dan Turki, yang dirancang untuk menghindari persyaratan pelaporan transaksi dan menyembunyikan identitas, sumber dan tujuan uang yang diperoleh secara tidak sah," demikian isi dakwaan pengadilan seperti dilansir Time pada 15 Desember 2017.
Baca: Malaysia Vonis WNI 19 Tahun Penjara karena Promosikan ISIS
Shahnaz didakwa mengakses banyak situs propaganda dan pesan ISIS. Pada Januari 2016, dia sempat pergi ke Yordania untuk menjadi sukarelawan dengan Perhimpunan Medis Amerika Syria. Dia kemudian kembali ke Amerika Serikat.
Jaksa mengatakan, Shahnaz berhenti dari pekerjaannya pada Juni 2017 tanpa memberitahu keluarganya dan dihentikan oleh pihak berwenang di Bandara Internasional John F. Kennedy pada Juli saat mencoba terbang ke Islamabad, Pakistan. Rute penerbangannya termasuk singgah di Istanbul, Turki, sebuah titik masuk yang sama bagi individu yang mencoba bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah.
Baca: Petani Temukan Kuburan Massal Korban Pembantaian ISIS di Irak
Namun, pengacara tergugat, Steve Zissou, mengatakan, Shahnaz mengirim uang ke luar negeri untuk membantu pengungsi Suriah.
"Apa yang dia lihat membuatnya mencurahkan perhatian untuk mengurangi penderitaan banyak pengungsi Suriah dan semua yang dia lakukan adalah untuk tujuan itu," kata Zissou di luar gedung pengadilan.
Shahnaz terancam dihukum 20 tahun penjara atas dakwaan pencucian uang dan 30 tahun untuk tuduhan penipuan bank.
Mata uang virtual seperti Bitcoin dinilai potensial menciptakan daya tarik bagi para penjahat cyber, pelaku money laundering dan berbagai jenis kejahatan lainnya. Selain rentang dimanfaatkan penjahat cyber, nilai Bitcoin pun selalu berfluktuasi. Meski demikian, Bitcoin saat ini menjadi cryptocurrency paling beken yang beredar di dunia maya.