TEMPO.CO, Kairo -- Liga Arab menilai keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengenai status Kota Yerusalem sebagai pelanggaran berbahaya terhadap hukum internasional.
Liga akan meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menolak sikap politik AS. "Keputusan itu tidak memiliki efek hukum. Keputusan itu hanya memperdalam ketegangan di kawasan ini, memicu kemarahan dan mengancam kawasan ini jatuh ke dalam kekacauan dan tindak kekerasan," begitu pernyataan dari Liga Arab seusai menggelar rapat darurat, yang diikuti sejumlah menteri luar negeri dari negara-negara Arab.
Baca: Liga Arab Minta Trump Batalkan Keputusan Soal Yerusalem
Seperti diberitakan, Trump memutuskan untuk menyebut Kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Rabu, 6 Desember 2017. Dia juga memerintahkan kedubes AS di Tel Aviv untuk dipindahkan ke Yerusalem.
Baca: Protes Status Yerusalem Meluas, Israel Tutup Pusat Perbelanjaan
Keputusan Trump ini bertolak belakang dengan kebijakan luar negeri AS selama tujuh dekade terakhir. Selama ini, pemerintah AS selalu mendukung upaya damai dan penentuan status Kota Yerusalem lewat jalur perundingan antara Palestina dan Israel. Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan.
Menteri Luar Negeri Lebanon, Gebran Bassil, mengatakan negara-negara Arab perlu mempertimbangkan sanksi ekonomi terhadap AS untuk mencegahnya memindahkan kedubes ke Yerusalem.
"Langkah-langkah preemtive harus dilakukan. Dimulai dengan langkah diplomatis, lalu politis, lalu ekonomi dan sanksi finansial," kata dia.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa juga mengkritik keras keputusan Trump ini. Mereka menilai keputusan soal status Kota Yerusalem ini menghambat proses perdamaian antara Israel dan Palestina.
GUARDIAN | REUTERS | NY TIMES