TEMPO.CO, Mesir - Pengurus Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Mesir menyayangkan sikap lamban pemerintah khususnya kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo Mesir dalam membantu mahasiswa Indonesia yang ditahan polisi di sana.
"Respon sangat lambat yang diberikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo dan justru respon cepat tanggap diberikan oleh PPMI Mesir," begitu pernyataan Pangeran Arsyad Ihsanul Haq, presiden Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Mesir, lewat rilis yang diterima Tempo, Jumat, 8 Desember 2017.
Baca: PPMI: Mesir Tahan 2 Mahasiswa Asal Sumatera Barat
PPMI Mesir, Arsyad melanjutkan, juga menyayangkan pernyataan provokatif seorang pejabat KBRI Kairo yang dinilai memperkeruh suasana. Ini karena pejabat itu menganjurkan keluarga mahasiswa yang ditahan agar bersama mahasiswa Indonesia di Mesir menggelar demonstrasi di depan Kantor Imigrasi, kantor polisi dan lembaga Al Azhar. Pesan ini disebarkan melalui aplikasi whatsapp.
"Padahal dalam hukum yang berlaku di Mesir saat ini, demonstrasi adalah hal ilegal dan akan dikenakan hukum pidana," kata Arsyad. "Tentu hal ini sangat kontraproduktif dalam penyelesaian permasalahan ini dan berimbas negatif terhadap keamanan mahasiswa Indonesia di Mesir."
Baca Juga:
Arsyad menambahkan satu orang dari lima mahasiswa Indonesia yang ditangkap polisi Mesir saat ini masih ditahan yaitu Muhammad Fitrah Nur Akbar. Fitrah ditahan di Kantor Kepolisian Qism Tsani, Kairo, dengan alasan "keamanan nasional” tanpa penjelasan.
"(Kami) memohon kepada Pemerintah Indonesia agar segera dapat melakukan upaya pembebasan," kata Arsyad.
Menurut Arsyad, kelima mahasiswa Indonesia ditahan pada Rabu, 22 Nopember 2017, saat subuh hari di rumah tempat mereka tinggal di Kairo Mesir. Kelimanya adalah Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabar.
Dodi dan Jafar langsung dibebaskan hari itu juga karena dinilai memiliki dokumen lengkap. Sedangkan Ardinal Khairi, Hartopo Abdul Jabar dideportasi dari Mesir dengan alasan “keamanan nasional”, yang tidak dijelaskan maksudnya.