TEMPO.CO, Jakarta -Kongres Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang atau RUU yang bertujuan memangkas dana bantuan untuk pemerintah Palestina sebesar US$ 300 juta atau setara dengan sekitar Rp 4 triliun.
Kongres memangkas bantuan dana yang akan digunakan pemerintah Palestina untuk membayar pensiun stafnya yang berkisar US$ 3,500 per bulan, dan untuk keluarga warga Palestina yang dibunuh aparat Israel atau yang dijebloskan ke penjara-penjara.
Baca: Trump Umumkan Yerusalem sebagai Ibukota Israel
Kongres mengusulkan rancangan undang-undang itu nantinya diberi nama Taylor Force Act. Nama ini diambil dari nama seorang prajurit Amerika berusia 29 tahun yang tewas dibunuh warga Palestina saat ia berkunjung ke Israel tahun lalu, mengutip Middle East Monitor, 7 Desember 2017.
Undang-undang ini disahkan bersamaan dengan keputusan Presiden Donald Trump mengumumkan pengakuan atas Yerusalem sebagai ibukota Isral pada 6 Desember 2017. Trump kemudian mengumumkan akan memindahkan kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Baca: Warga Palestina Menentang Kedubes Amerika Serikat di Yerusalem
Pejabat Palestina mengatakan mereka akan melanjutkan pembayaran pensiun kepada keluarga korban yang ditahan oleh Israel atau mereka yang dibunuh oleh aparat Israel.
RUU ini masih membuka ruang amendemen misalnya untuk bantuan dana proyek air dan vaksin anak-anak.
Setelah diloloskan oleh Kongres, selanjutnya menunggu tandatangan presiden dan persetujuan Senat agar RUU tentang pemangkasan dana bantuan ke pemerintah Palestina ini sah menjadi undang-undang.