TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Kriminal Kuwait menghukum seorang pengguna akun Twitter selama 7 tahun penjara dan kerja paksa setelah dianggap terbukti bersalah menghina Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
"Dia dianggap pula menyebarkan berita palsu melalui cuitannya di Twitter," tulis media lokal Al-Qabas, seperti dikutip Middle East Monitor.
Baca: Kuwait dan Negara Teluk Tolak Normalisasi Hubungan dengan Israel
(dari kiri) Pemimpin negara Uni Emirat Arab, Bahrain, Egypt, Kuwait and Qatar. Ahram.org
Koran Al-Qabas tidak menyebutkan nama terdakwa. Namun media ini memuat sejumlah tulisan terdakwa di Twitter yang berisi tanggapan terhadap Mohammed bin Salman yang memenjarakan para pangeran dan pejabat di Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada November ini, Emir Kuwait Sabah Al Ahmed Al Jaber meminta anggota parlemen tidak hanyut secara emosional atas peristiwa penangkapan para pangeran yang dituduh melakukan korupsi.
"Mereka juga diminta menghindari komentar yang tidak perlu yang dapat menyulut ketegangan," tulis Middle East Monitor.
Baca: Mohammed bin Salman: Arab Saudi Dirundung Korupsi Sejak 1980
Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud berbincang dengan putranya, Pangeran Mohammed bin Salman. REUTERS
Pada awal bulan ini, Putra Mahkota Mohammed bin Salman menangkap sedikitnya 40 pangeran serta 200 pengusaha dan pejabat senior di Arab Saudi karena didakwa melakukan korupsi uang negara. Sebagian dari mereka dibebaskan karena menyerahkan sebagian besar hartanya kepada Kerajaan setelah ditahan di Hotel Ritz-Carlton selama beberapa hari.
Kuwait dan Arab Saudi adalah dua negara bersahabat yang tergabung bersama dengan beberapa negara Timur Tengah di Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).