TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Donald Trump mengangkat kembali isu larangan masuk bagi warga dari 6 negara Muslim ke Amerika dan pembangunan tembok di perbatasan Meksiko setela teror mematikan yang menewaskan ratusan Muslim Sufi di Mesir kemarin.
Melalui akun Twitternya, Presiden Trump terlebih dahulu menyampaikan duka mendalam atas teror di masjid Sufi di Sinai Utara, Mesir yang menewaskan sedikitnya 235 orang dan melukai lebih dari 100 orang pada hari Jumat siang, 24 November 2017.
Baca: Serangan Teroris di Masjid Mesir, Korban Tewas Mencapai 235 Orang
Presiden Trump lebih dulu menulis di akun Twitternya tentang dirinya akan menelepon Presiden Mesir Abdul Fattah el-Sisi untuk mendiskusikan secara singkat serangan teroris yang tragis dengan jumlah korban yang demikian banyak.
Setelah itu, Presiden Trump mengingatkan kembali tentang pembangunan tembok pembatas dan larangan masuk warga dari 6 negara Muslim yaitu, Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman.
Dua negara lainnya yang dilarang masuk ke Amerika adalah Korea Utara dan Venezuela.
Baca: 8 Alasan Kaum Sufi Jadi Target Teroris
"Kita harus lebih keras dan lebih cerdas dibandingkan sebelumnya dan kita akan mewujudkannya. Perlu TEMBOK , perlu LARANGAN. Tuhan memberkati rakyat Mesir," cuit Presiden Trump, seperti dikutip dari Daily Mail.
Sudah sejak 15 September lalu, Presiden Trump tidak mengeluarkan pernyataan lewat akun Twitternya tentang larangan berkunjung kepada warga dari 8 negara itu.
Dengan teror mematikan di Mesir kemarin yang diduga dilakukan ISIS, Amerika diperkirakan akan semakin mengetatkan pengamanan orang asing masuk ke negaranya sebagaimana yang digariskan dalam kebijakan Presiden Trump pada September lalu.
Baca: Serangan Teror di Sinai Mesir Diduga Ditujukan untuk Muslim Sufi
"Larangan berkunjung ke Amerika Serikat harus lebih luas, lebih keras, dan lebih khusus," kata Presiden Trump melalui akun Twitter.
Pekan ini, Kementerian Kehakiman akan meminta Pengadilan Mahkamah untuk meloloskan kebijakan Presiden Trump yang sudah direvisi tiga kali tentang larangan masuk 6 negara Muslim.