TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia setelah mengaku bersalah atas 3 dakwaan, yakni berbaiat, mempromosikan dan memiliki materi yang berkaitan dengan kelompok teroris ISIS.
Hakim Azman Abdullah memvonis Rino Kaswara Kasmar, 34, masing-masing 8 tahun penjara atas dakwaan pertama dan kedua serta hukuman penjara 3 tahun untuk dakwaan ketiga. Sehingga total hukuman yang harus dijalaninya adalah 19 tahun, yang harus dijalani terhitung sejak tanggal dia ditangkap pada 12 Juni 2017.
Baca: Presiden Iran, Rouhani Nyatakan Perang Melawan ISIS Berakhir
Dalam putusannya, Azman mengatakan terdakwa adalah orang Indonesia yang datang ke negara ini untuk mencari rezeki namun melakukan pelanggaran serius.
Baca: Milisi Indonesia Bantu Filipina Ungkap Pimpinan Baru ISIS ASEAN
Untuk dakwaan pertama, Rino, yang bekerja sebatai penjahit, dikenai tuduhan mendukung kelompok ISIS dengan mengucapkan sumpah setia (bai'ah) kepada kelompok teroris melalui sebuah aplikasi Telegram.
Dia melakukan pelanggaran ini di Medan Niaga, Jalan Pasar, Sungai Ramping, Perak, antara pukul 11.36 dan 11.39 pada tanggal 2 Mei, menurut Bagian 130J (1) (a) KUHP Malaysia. Dia bisa terkena hukuman penjara sampai 30 tahun atau denda.
Rino Kaswara juga didakwa mempromosikan keanggotaan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan ISIS melalui akun Telegramnya.
Dia mengirimkan propaganda itu atas nama Rijal Mujahidin Minangkabau di tempat yang sama antara tanggal 2 Mei dan 2 Juni. Menurut Pasal 120G (B) KUHP, yang menetapkan hukuman penjara sampai 30 tahun dan bisa dijatuhi denda.
Dia juga dituduh memiliki ponsel berisi 83 foto yang merupakan item terkait terorisme dan kelompok ISIS.
Sebelumnya, terdakwa, yang tidak diwakili oleh pengacara, meminta hakim agar mendapat hukuman ringan dengan alasan bahwa dia harus merawat seorang ibu yang sakit di desa. Dia juga telah mengakui dan menyesali tindakannya.
Namun permohonan ini ditolak setelah wakil jaksa agung, Mohamad Mustaffa P. Kunyalam, mengatakan hukuman penjara merupakan bentuk pelajaran karena mendukung ISIS merupakan pelanggaran serius. Ini harus menjadi pelajaran bagi terdakwa maupun masyarakat.
BERNAMA | MALAYSIA KINI|SUN DAILY