Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Vonis WNI 19 Tahun Penjara karena Promosikan ISIS

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ancaman Baru ISIS Mencapai Asia Tenggara
Ancaman Baru ISIS Mencapai Asia Tenggara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia setelah mengaku bersalah atas 3 dakwaan, yakni berbaiat, mempromosikan dan memiliki materi yang berkaitan dengan kelompok teroris ISIS.

Hakim Azman Abdullah memvonis Rino Kaswara Kasmar, 34, masing-masing 8 tahun penjara atas dakwaan pertama dan kedua serta hukuman penjara 3 tahun untuk dakwaan ketiga. Sehingga total hukuman yang harus dijalaninya adalah 19 tahun, yang harus dijalani terhitung sejak tanggal dia ditangkap pada 12 Juni 2017.

Baca: Presiden Iran, Rouhani Nyatakan Perang Melawan ISIS Berakhir

 

Dalam putusannya, Azman mengatakan terdakwa adalah orang Indonesia yang datang ke negara ini untuk mencari rezeki namun melakukan pelanggaran serius.

Baca: Milisi Indonesia Bantu Filipina Ungkap Pimpinan Baru ISIS ASEAN

 

Untuk dakwaan pertama, Rino, yang bekerja sebatai penjahit, dikenai tuduhan mendukung kelompok ISIS dengan mengucapkan sumpah setia (bai'ah) kepada kelompok teroris melalui sebuah aplikasi Telegram.

Dia melakukan pelanggaran ini di Medan Niaga, Jalan Pasar, Sungai Ramping, Perak, antara pukul 11.36 dan 11.39 pada tanggal 2 Mei, menurut Bagian 130J (1) (a) KUHP Malaysia. Dia bisa terkena hukuman penjara sampai 30 tahun atau denda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rino Kaswara juga didakwa mempromosikan keanggotaan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan ISIS melalui akun Telegramnya.

Dia mengirimkan propaganda itu atas nama Rijal Mujahidin Minangkabau di tempat yang sama antara tanggal 2 Mei dan 2 Juni. Menurut Pasal 120G (B) KUHP, yang menetapkan hukuman penjara sampai 30 tahun dan bisa dijatuhi denda.

Dia juga dituduh memiliki ponsel berisi 83 foto yang merupakan item terkait terorisme dan kelompok ISIS.

Sebelumnya, terdakwa, yang tidak diwakili oleh pengacara, meminta hakim agar mendapat hukuman ringan dengan alasan bahwa dia harus merawat seorang ibu yang sakit di desa. Dia juga telah mengakui dan menyesali tindakannya.

Namun permohonan ini ditolak setelah wakil jaksa agung, Mohamad Mustaffa P. Kunyalam, mengatakan hukuman penjara merupakan bentuk pelajaran  karena mendukung ISIS merupakan pelanggaran serius. Ini harus menjadi pelajaran bagi terdakwa maupun masyarakat.

BERNAMA | MALAYSIA KINI|SUN DAILY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

16 jam lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

2 hari lalu

Tim Sarang Aerobatic Angkatan Udara India tampil di helikopter HAL Dhruv mereka selama pertunjukan terbang udara menjelang Singapore Airshow di Changi Exhibition Centre di Singapura, 18 Februari 2024. REUTERS/Edgar Su
Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.


Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

2 hari lalu

Anwar Ibrahim. REUTERS
Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.


10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

3 hari lalu

Ilustrasi hotel terbesar di dunia. Foto: Canva
10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

Berikut ini deretan hotel terbesar di dunia, didominasi oleh kompleks mewah di Las Vegas, Amerika Serikat. Kamarnya capai lebih dari 7.000.


10 Negara dengan Harga BBM Paling Murah, Indonesia Termasuk?

4 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Pertamina Patra Niaga memperkirakan kebutuhan energi masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 meningkat 56 persen dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
10 Negara dengan Harga BBM Paling Murah, Indonesia Termasuk?

Berikut ini daftar negara dengan harga BBM paling murah di dunia, ada yang hanya dijual Rp467 per liter. Apa Indonesia termasuk?


Siti Nurhaliza akan Menggelar Konser dengan Tajuk Cinta di Awan, Simak Jadwalnya!

7 hari lalu

Siti Nurhaliza. Foto: Instagram.
Siti Nurhaliza akan Menggelar Konser dengan Tajuk Cinta di Awan, Simak Jadwalnya!

Penyanyi Malaysia, Siti Nurhaliza mengabarkan akan menggelar konser di Arena of Stars, Genting Highlands.


Semburan Erupsi Gunung Ruang sampai Malaysia, Ini Jadwal Penerbangan yang Dibatalkan

7 hari lalu

Personel Basarnas (Badan SAR Nasional) mengamati gunung Ruang dari dermaga pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro), Sulawesi Utara, Kamis 18 April 2024. Data dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) menyebutkan dalam kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang yang menimbulkan suara gemuruh, gempa, dan kilatan petir vulkanik. ANTARA FOTO/HO-Basarnas
Semburan Erupsi Gunung Ruang sampai Malaysia, Ini Jadwal Penerbangan yang Dibatalkan

Semburan abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Sulsel membuat penerbangan ke dan dari Sabah dan Sarawak terpaksa dibatalkan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

8 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.