TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump memasukkan kembali Korea Utara kembali dalam daftar negara pensponsor terorisme saat menggelar rapat dengan kabinetnya di Gedung Putih, Senin, 20 November 2017. Nama Korea Utara dikeluarkan dari daftar negara pensponsor terorisme pada tahun 2008.
Setelah itu, Trump mengatakan Kementerian Keuangan akan mengumumkan sanksi baru terhadap Korea Utara keesokan harinya.
Baca: Donald Trump Kirim Utusan ke Korea Selatan Bahas Korea Utara
"Hari ini Amerika Serikat menyatakan Korea Utara sebagai negara sponsor terorisme. Seharusnya terjadi sejak lama, seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu," kata Trump, seperti yang dilansir CNN pada 21 November 2017.
Trump mengatakan Korea Utara telah berulang kali melakukan aksi terorisme, termasuk pembunuhan di luar negeri.
"Penetapan ini akan memberlakukan sanksi lebih lanjut bagi Korea Utara ... dan mendukung secara maksimum kampanye kami untuk mengisolasi rezim pembunuh tersebut," kata Trump.
Baca: 5 Tahapan Begitu Trump Perintahkan Serang Korea Utara
Seorang pejabat tinggi mengungkapkan, Menteri Luar Negeri Rex Tillerson juga telah menetapkan bahwa rezim Korea Utara telah berulang kali memberikan dukungan untuk tindakan terorisme internasional.
"Sebagai bagian dari strategi tekanan maksimum pemerintah, kami telah meminta semua negara di seluruh dunia untuk menempatkan tekanan diplomatik dan ekonomi pada Korea Utara, yang rezimnya mengancam perdamaian dan keamanan internasional dengan perkembangan rudal nuklir dan balistik yang tidak sah, dukungan berbahaya untuk terorisme internasional dan aktivitas berbahaya lainnya," kata pejabat tersebut.
Tillerson mengakui bahwa penetapan Korea Utara sebagai negara teroris akan memberlakukan beberapa sanksi baru di luar yang telah diberlakukan.
Sebelumnya, ada tiga negara yang diberi label negara teroris oleh Amerika Serikat, yakni Iran, Sudan dan Suriah.
Baca: Gara-Gara Nuklir, Trump Kembali Ancam Korea Utara
Penunjukan tersebut membawa sanksi signifikan terhadap kemampuan negara tersebut untuk menerima bantuan luar negeri Amerika termasuk larangan ekspor dan penjualan alat pertahanan. Hal ini juga memungkinkan Amerika Serikat untuk menghukum orang atau negara yang berdagang dengan negara-negara yang ditunjuk.
Di masa Presiden George W. Bush, Korea Utara dikeluarkan dari status negara teroris pada tahun 2008. Bush memutuskan untuk menghapus Korea Utara dari daftar tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menyelamatkan kesepakatan nuklir dengan negara tersebut.
Amerika mengeluarkan nama Libya dari daftar negara pensponsor terorisme tahun 2006 dan Irak tahun 2004. Di masa Presiden Barack Obama, Kuba Kuba dihapus dari daftar negara pensponsor terorisme pada tahun 2015.
Trump untuk pertama kali memasukkan nama Korea Utara dalam daftar negara pensponsor terorisme. Ia melakukannya menjelang setahun dirinya menjabat sebagai presiden.