TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Shura Arab Saudi akan membahas draf peraturan mengenai perlindungan terhadap whistleblowers, orang yang memberikan informasi awal tentang dugaan korupsi.
Draf peraturan yang diberi judul Sistem Perlindungan Whistleblowers untuk Korupsi Keuangan dan Administrasi diajukan oleh Dr Mu'adi Al-Madhhab berdasarkan pasal 23 Dewan Sura, mengutip Arab News, 19 November 2017.
Baca: Putra Mahkota Saudi Syaratkan Ini untuk Tersangka Korupsi Bebas
"Tujuan proposal ini adalah untuk mengurangi pernyataan keberatan dan niat jahat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dari berbagai lembaga negara," ujar media setempat.
Pangeran Miteb bin Abdul Aziz saat berada di Janadriyah di pinggiran Riyadh, Arab Saudi, 15 Februari 2008. Putra Raja Abdullah bin Abdul Aziz tersebut ditangkap Komite Anti-Korupsi Arab Saudi atas dugaan korupsi pengadaan Walkie-Talkie. AFP PHOTO/HASSAN AMMAR
Draf ini juga ditujukan untuk mempromosikan integritas dan perlindungan whistleblowers dari pengecualian, disfungsi, pelanggaran administrasi atau pembalasan dari dalam lingkungan tempat ia bekerja, dari lembaga-lembaga terhormat, dari upaya mengungkap identitasnya oleh atasa dan rekan sekerjanya.
Baca: Terkait Korupsi, Pejabat Arab Saudi Serahkan Saham Rp 14 T
Sejak genderang perang melawan korupsi gencar disuarakan di Arab Saudi, peran whistleblower menjadi penting.
Draf peraturan tentang perlindungan whistleblowers diperkirakan akan menarik minat investor asing untuk menanamkan investasinya sesuai dengan program pemerintah Arab Saudi yang baru dikampanyekan, Vision 2030.
Investor akan merasa aman menanamkan uangnya di Arab Saudi karena sistemnya melayani hak mereka dan meningtkan kepercayaan diri mereka dalam mekanisme kerja dan meningkatnya level sistem integritas.