TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Arab Saudi menyatakan telah membebaskan tujuh dari 208 tersangka korupsi yang ditahan oleh Komite Antikorupsi, Sabtu 4 November 2017.
Sheikh Saud Al Moaajeb, Kepala Kejakaan Agung Arab Saudi, dan anggota Komite Antikorupsi dalam keterangannya kepada media, Kamis, 9 November 2017, mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan secepat mungkin dan segera dibuktikan kesalahan mereka.
Baca: Didakwa Korupsi, Pangeran Arab Saudi Kehilangan Rp 13 Triliun
Alwaleed bin Talal merupakan anggota keluarga kerajaan Saudi yang mengumpulkan kekayaan sendiri melalui investasi di saham dan properti. Pangeran Arab Saudi tersebut, dilaporkan ditangkap oleh Komite Anti-Korupsi Arab Saudi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi. AFP Photo
"Jumlah yang ditahan 208 orang sementara yang dibebaskan tujuh orang karena tidak memiliki bukti cukup," kata Jaksa Agung.
Sebelumnya, pada Kamis itu juga, Arab Saudi mengumumkan sebuah daftar baru berisi nama orang-orang yang disangka korupsi. Arab Saudi telah membekukan rekening dan keuangan para tersangka.
Baca: Arab Saudi Bekukan 1.200 Rekening Bank Tersangka Korupsi
Sheikh Saud mengatakan, menurut penyelidikan awal, jumlah dana untuk kepentingan masyarakat Arab Saudi yang mereka korup mencapai US$ 100 miliar atau setara dengan Rp 1.353 triliun.
AL ARABIYA