TEMPO.CO, Jakarta -Paspor WNI Minhati Madrais, istri salah seorang pemimpin kelompok Maute jaringan ISIS di Filipina, telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa sejak Januari 2017. Kementerian Luar Negeri masih menelusuri apakah Minhati pernah berganti kewarganegaraan atau tetap warga Indonesia.
"Kami masih menelusuri apakah yang bersangkutan sudah pernah pindah kewarganegaraan atau belum, mengingat suaminya warga negara Filipina," kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri melalui pesan singkat via Whatsapp, Selasa, 7 November 2017.
Baca: Tim KJRI Davao Temui Minhati, Istri Pemimpin Maute Jaringan ISIS
Menurut Iqbal, jika hasil penelusuran menunjukkan Minhati warga Indonesia, maka pemerintah akan memberikan bantuan kekonsuleran terkait dengan kasus hukum Minhati yang saat ini ditahan di Kepolisian Iligan City, Filipina.
Polisi Filipina menangkap Minhati yang diketahui sebagai istri teroris yang paling diburu Filipina dan tewas beberapa waktu lalu, Omarkhayam Maute alias Omar Maute pada Minggu, 5 November 2017.
Minhati disebut bertanggung jawab atas logistik dan pengelolaan keuangan kelompok Maute selama 5 bulan bertempur melawan pasukan pemerintah Filipina untuk menguasai kota Marawi.
Anggota tentara menggendong anak-anak yang baru saja diselamatkan dari rumah mereka, saat konflik antara tentara Filipina melawan kelompok Maute di desa Papandayan, kota Marawi, Filipina, 31 Mei 2017. Tak hanya kehilangan rumah, anak-anak malang ini juga tempat bermain yang aman. REUTERS/Romeo Ranoco
Baca: Ditangkap, Istri Pemimpin Teroris Omar Maute Minta Bantuan KBRI
Dalam pemberian bantuan kekonsuleran itu, menurut Iqbal, pemerintah Indonesia berprinsip bantuan kekonsuleran tidak menghilangkan tanggung jawab pidana Minhati sebagai warga Indonesia.
"Yang kita lindungi adalah hak hukumnya. Sementara terkait tanggungjawab pidana, setiap WNI harus bertanggungjawab terhadap konsekeunsi pidananya," ujar Iqbal.
Baca: Peran Penting Istri Pemimpin Teroris Omar Maute di Marawi
Tentang kemungkinan dilakukan ekstradisi terhadap Minhati, menurut Iqbal, langkah ekstradisi hanya bisa diajukan jika Minhati terbukti melakukan tindakan kriminal di Indonesia dan sudah ada putusan pengadilan.
Untuk itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan penegak hukum untuk mengetahui apakah Minhati melakukan tindak pidana di Indonesia.
"Kalau ada dan memang sudah ada putusan pengadilan, maka peluangnya (ekstradisi) ada. Tapi jika tidak maka akan diproses hukum oleh Filipina."