TEMPO.CO, Jakarta -Ada perubahan besar yang diumumkan Kerajaan Arab Saudi pada akhir pekan ini. Sabtu 4 November 2017 kemarin, Raja Salman bin Abdul Aziz al-Saud merombak kabinetnya, mencopoti menteri yang diduga korupsi.
Tak hanya itu, Raja Salman juga membentuk Komisi Antikorupsi dan menunjuk Putra Mahkota, Pangeran Mohammed bin Salman sebagai Kepalanya. Komisi antikorupsi itu bahkan menahan 11 Pangeran atas dugaan skandal korupsi.
"Keputusan pertama dari lembaga antikorupsi ini adalah memerintahkan penangkapan atas sejumlah pangeran dan pengusaha kakap karena dugaan keterlibatan mereka dalam korupsi di berbagai kasus berbeda," Seperti dilansir Arab News, Minggu 5 Nopember 2017.
BACA:Raja Salman Tunjuk Mohammed bin Salam Jadi Putra Mahkota
Seperti apa Komisi Antikorupsi yang dibentuk Kerajaan Arab Saudi? Keputusan Raja Salman seperti dikutip Arab News menyebut, Komisi itu memiliki Kepala Komisi, Keamanan Publik, Jaksa Penuntut Umum dan Otoritas Investigasi.
"Tugas baru dari Komisi ini adalah mengumpulkan semua jenis pelanggaran, pelaku, dan lembaga yang terlibat dalam korupsi uang publik," begitu bunyi keputusan Raja Salman.
Komisi ini juga memilih sejumlah kewenangan, diantaranya menginvestigasi, mengeluarkan surat perintah penahanan, dan melarang orang berpergian, memerintahkan pembukaan dokumen keuangan rahasia, membekukan rekening dan portofolio investasi, melacak dana dan aset serta mencegah perpindahannya antarindividu dan institusi. Juga kewenangan mencekal, hingga kasusnya dirujuk ke otoritas investigasi dan pengadilan.
BACA: Korupsi, Arab Saudi Menahan Pangeran dan Pecat Menteri
Dalam lembar putusan seperti dikutip Arab News, Raja Salman juga memberikan kewenangan kepada Komisi ini berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi uang publik. Komisi ini juga diizinkan menyita aset dan uang dari perorangan dan lembaga di Arab Saudi dan mengembalikannya kepada kas negara sebagai harta negara.