TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Donald Trump kembali memberlakukan larangan masuk ke Amerika Serikat bagi pengungsi dari sebelas negara selama 90 hari. Mengutip Reuters, sebelas negara tersebut mayoritas berada di Afrika dan Timur Tengah. Amerika belum secara resmi menyebut nama negara-negara itu.
Baca: Donald Trump Larang Imigran Timur Tengah Masuk AS
Larangan pengungsi masuk Amerika resmi berlaku pada Kamis, 26 Oktober 2017. Namun ada indikasi sebelas negara itu merupakan negara pengungsi di bawah pengawasan Security Advisory Opinions, antara lain Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Kebijakan Trump melarang masuk pengungsi dari sebelas negara selama tiga bulan telah menuai kontroversi di tengah masyarakat Amerika. Para pejabat Amerika menjelaskan, larangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keamanan warganya. Namun para golongan yang kontra-kebijakan ini menilai tidak perlu ada larangan itu. Alasan mereka, pengungsi yang masuk ke Amerika sudah menjalani proses pemeriksaan yang sangat ketat.
Baca: Gallup: Popularitas Donald Trump Terburuk Sejak Perang Dunia II
"Kebijakan ini untuk perlindungan keamanan Amerika Serikat," kata seorang pejabat pemerintahan Amerika kepada Reuters.
Menurut seorang pejabat senior Amerika, selama masa peninjauan 90 hari, terdapat pengecualian bagi pengungsi yang ingin ke Amerika karena sangat mendesak dan tidak menimbulkan bahaya. "Jika dianggap sangatlah penting dan tidak membahayakan," ujar pejabat tersebut kepada Reuters.
Sebelumnya, Donald Trump juga meneken larangan masuk bagi pengungsi dari tujuh negara selama 120 hari pada Januari 2017. Larangan ini juga diprotes.
MUHAMMAD IRFAN AL AMIN