TEMPO.CO, Jakarta- Sepasang suami istri di Prancis telah disidangkan di pengadilan gara-gara memberi nama bayi lelaki mereka Jihad, yang memicu gelombang kontroversi.
Orang tua Jihad penganut Islam mencoba mendaftarkan nama bayinya di balai kota dekat Toulouse. Namun petugas kemudian langsung menghubungi jaksa gara-gara nama bayi itu. Jaksa pun membawa kasus itu ke pengadilan keluarga karena nama bayi itu dianggapp berhubungan dengan terorisme.
Baca: Ajaib, Bayi Baru Lahir Langsung Bisa Berjalan
Bayi Jihad Guetarni lahir pada Agustus di kota Leguevin, 16 kilometer dari Toulouse, Prancis. Nama jihad dianggap tidak biasa di negara itu.
"Jika jaksa Toulouse memutuskan bahwa namanya melanggar undang-undang, dia mungkin merujuk kasus ini ke pengadilan keluarga," kata pengacara Toulouse, Jonathan Bomstain, seperti yang dilansir Russia Today pada 23 Oktober 2017.
Keluarga tersebut mengklaim namanya bukan berarti Perang Suci, melainkan usaha, perjuangan dan penyangkalan diri. Dalam bahasa Arab, kata 'Jihad' berarti 'usaha', 'perjuangan', atau 'penyangkalan diri', bukan 'perang suci'.
Orang tua bayi itu diperkirakan akan menghadapi tuduhan atas pilihan nama yang kontroversial untuk anaknya.
Baca: Charlie Gard, Bayi yang Dikalahkan Hukum Akhirnya Meninggal
Pada tahun 2013, sebelum aksi teror menyerang , seorang ibu warga Prancis yang menamai anaknya Jihad dipenjara setelah memakaikan anaknya itu kaos bertuliskan "Saya adalah sebuah bom" di bagian depan dan 9/11 di bagian belakang.
Pasal 57 Hukum Perdata Prancis menyebutkan, orang tua harus memilih nama depan bayi untuk "kepentingan terbaik anak itu." Jika hakim menganggap nama tersebut tidak sesuai untuk anak tersebut, dia dapat mengajukan nama lain.
Suami istri di Prancis bebas memilih nama anak sejak 1993, namun pihak berwenang berhak untuk campur tangan jika mereka yakin namanya bisa merugikan anak tersebut.
THE SUN|RUSSIA TODAY