TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Penghapusan Hukuman Mati ASEAN atau CADPA mendesak agar hukuman mati dihapuskan untuk semua kejahatan, terutama kejahatan mengenai narkoba di ASEAN.
CADPA menyerukan penghapusan hukuman mati itu dalam pernyataan persnya untuk memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, 10 Oktober 2017.
Baca: Sekjen PBB Guterres Serukan Semua Negara Hapus Hukuman Mati
CADPA menjelaskan, perang melawan narkoba berjalan seiringan dengan hukuman mati. Filipina dan Indonesia menjadi salah satu negara ASEAN yg menerapkan kebijakan hukuman berat bagi terpidana narkoba.
Presiden Filipina Duterte menerapkan kebijakan tembak di tempat bagi tersangka kejahatan narkoba. Tercatat 13 ribu tersangka narkoba ditembak di tempat saat razia polisi.
Sedangkan di Indonesia setidaknya 80 terpidana narkoba, termasuk 8 orang asing, dijatuhi hukuman mati dalam kurun setahun terakhir. Kenaikan yang sangat drastis dibandingkan tahun lalu yang mencapai 18 tersangka.
CADPA menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan kebijakan hukuman berat bagi terpidana narkoba memiliki pengaruh apapun pada pengunaan, penyebaran dan produksi narkoba. Hukuman mati bagi tersangka pengedar narkoba tidak akan mengatasi penyebab utama konsumsi dan kecanduan narkoba.
Baca: Pertama Kali, Florida Eksekusi Mati Warga Kulit Putih
“Narkoba dapat dianggap sebagai barang konsumsi. Selama ada permintaan untuk obat-obatan terlarang, membunuh terdakwa penyebar narkoba tidak akan mengatasi penyebab yang mendasari penggunaan dan kecanduan narkoba,” kata CADPA.
Salah satu masalah di Indonesia yang menjadi perhatian CADPA adalah hukum di Indonesia tidak membedakan pengedar narkoba dan penggunanya serta mengkriminalisasi keduanya terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang.
Hal ini mendorong ketakutan akan tuntutan hukum, sehingga penguna narkoba menolak untuk mencari rehabilitasi kecanduan narkoba dan lebih memilih pindah ke lokasi tersembunyi. Pengawasan lemah sehingga meningkatkan jumlah infeksi virus HIV .
CADPA menilai hukuman mati bagi pelaku kejahatan melanggar 2 prinsip hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakukan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yang tercatat dalam pasal 3 dan pasal 5 Deklarasi Dunia tentang Hak Asasi Manusia.
CADPA mendesak negara-negara ASEAN segera mengakhiri hukuman mati mengingat masih adanya kekurangan pada sistem peradilan dan jumlah persidangan yang tidak adil di ASEAN.
Selama ini negara-negara ASEAN masih memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan narkoba, rencana pembunuhan, terorisme, kejahatan terhadap negara dan korupsi yang berkaitan dengan dana bencana alam.
CADPA | DWI NUR SANTI