Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CADPA Desak ASEAN Hapus Hukuman Mati

image-gnews
Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Penghapusan Hukuman Mati ASEAN atau CADPA mendesak agar hukuman mati dihapuskan untuk semua kejahatan, terutama kejahatan mengenai narkoba di ASEAN.

CADPA menyerukan penghapusan hukuman mati itu dalam pernyataan persnya untuk memperingati  Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, 10 Oktober 2017.

Baca: Sekjen PBB Guterres Serukan Semua Negara Hapus Hukuman Mati

CADPA menjelaskan, perang melawan narkoba berjalan seiringan dengan hukuman mati. Filipina dan Indonesia menjadi salah satu negara ASEAN yg menerapkan kebijakan hukuman berat bagi terpidana narkoba.

Presiden Filipina Duterte menerapkan kebijakan tembak di tempat bagi tersangka kejahatan narkoba. Tercatat 13 ribu tersangka narkoba ditembak di tempat saat razia polisi.

Sedangkan di Indonesia setidaknya 80 terpidana narkoba, termasuk 8 orang asing, dijatuhi hukuman mati dalam kurun setahun terakhir. Kenaikan yang sangat drastis dibandingkan tahun lalu yang mencapai 18 tersangka.

CADPA menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan kebijakan hukuman berat bagi terpidana narkoba memiliki pengaruh apapun pada pengunaan, penyebaran dan produksi narkoba. Hukuman mati bagi tersangka pengedar narkoba tidak akan mengatasi penyebab utama konsumsi dan kecanduan narkoba.

Baca: Pertama Kali, Florida Eksekusi Mati Warga Kulit Putih

“Narkoba dapat dianggap sebagai barang konsumsi. Selama ada permintaan untuk obat-obatan terlarang, membunuh terdakwa penyebar narkoba tidak akan mengatasi penyebab yang mendasari penggunaan dan kecanduan narkoba,” kata CADPA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu masalah di Indonesia yang menjadi perhatian CADPA adalah hukum di Indonesia tidak membedakan pengedar narkoba dan penggunanya serta mengkriminalisasi keduanya terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang.

Hal ini mendorong ketakutan akan tuntutan hukum, sehingga penguna narkoba menolak untuk mencari rehabilitasi kecanduan narkoba dan lebih memilih pindah ke lokasi tersembunyi. Pengawasan lemah sehingga meningkatkan jumlah infeksi virus HIV .

CADPA menilai hukuman mati bagi pelaku kejahatan melanggar 2 prinsip hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakukan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yang tercatat dalam pasal 3 dan pasal 5 Deklarasi Dunia tentang Hak Asasi Manusia.

CADPA mendesak negara-negara ASEAN segera mengakhiri hukuman mati mengingat masih adanya kekurangan pada sistem peradilan dan jumlah persidangan yang tidak adil di ASEAN.

Selama ini negara-negara ASEAN masih memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan narkoba, rencana pembunuhan, terorisme, kejahatan terhadap negara dan korupsi yang berkaitan dengan dana bencana alam.

CADPA | DWI NUR SANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

2 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

23 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

31 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

36 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

37 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

37 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

40 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati