Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CADPA Desak ASEAN Hapus Hukuman Mati

image-gnews
Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Penghapusan Hukuman Mati ASEAN atau CADPA mendesak agar hukuman mati dihapuskan untuk semua kejahatan, terutama kejahatan mengenai narkoba di ASEAN.

CADPA menyerukan penghapusan hukuman mati itu dalam pernyataan persnya untuk memperingati  Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, 10 Oktober 2017.

Baca: Sekjen PBB Guterres Serukan Semua Negara Hapus Hukuman Mati

CADPA menjelaskan, perang melawan narkoba berjalan seiringan dengan hukuman mati. Filipina dan Indonesia menjadi salah satu negara ASEAN yg menerapkan kebijakan hukuman berat bagi terpidana narkoba.

Presiden Filipina Duterte menerapkan kebijakan tembak di tempat bagi tersangka kejahatan narkoba. Tercatat 13 ribu tersangka narkoba ditembak di tempat saat razia polisi.

Sedangkan di Indonesia setidaknya 80 terpidana narkoba, termasuk 8 orang asing, dijatuhi hukuman mati dalam kurun setahun terakhir. Kenaikan yang sangat drastis dibandingkan tahun lalu yang mencapai 18 tersangka.

CADPA menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan kebijakan hukuman berat bagi terpidana narkoba memiliki pengaruh apapun pada pengunaan, penyebaran dan produksi narkoba. Hukuman mati bagi tersangka pengedar narkoba tidak akan mengatasi penyebab utama konsumsi dan kecanduan narkoba.

Baca: Pertama Kali, Florida Eksekusi Mati Warga Kulit Putih

“Narkoba dapat dianggap sebagai barang konsumsi. Selama ada permintaan untuk obat-obatan terlarang, membunuh terdakwa penyebar narkoba tidak akan mengatasi penyebab yang mendasari penggunaan dan kecanduan narkoba,” kata CADPA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu masalah di Indonesia yang menjadi perhatian CADPA adalah hukum di Indonesia tidak membedakan pengedar narkoba dan penggunanya serta mengkriminalisasi keduanya terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang.

Hal ini mendorong ketakutan akan tuntutan hukum, sehingga penguna narkoba menolak untuk mencari rehabilitasi kecanduan narkoba dan lebih memilih pindah ke lokasi tersembunyi. Pengawasan lemah sehingga meningkatkan jumlah infeksi virus HIV .

CADPA menilai hukuman mati bagi pelaku kejahatan melanggar 2 prinsip hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakukan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yang tercatat dalam pasal 3 dan pasal 5 Deklarasi Dunia tentang Hak Asasi Manusia.

CADPA mendesak negara-negara ASEAN segera mengakhiri hukuman mati mengingat masih adanya kekurangan pada sistem peradilan dan jumlah persidangan yang tidak adil di ASEAN.

Selama ini negara-negara ASEAN masih memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan narkoba, rencana pembunuhan, terorisme, kejahatan terhadap negara dan korupsi yang berkaitan dengan dana bencana alam.

CADPA | DWI NUR SANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

20 jam lalu

Dua WN Portugal dituntut pidana mati di PN Tangerang atas kepemilikan kokain cair yang mencapai dua ribu gram lebih. Istimewa
Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut hukuman mati dua WNA Portugal atas kepemilikan narkotika jenis kokain cair.


Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

9 hari lalu

Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.


Imam Missouri yang Dihukum Mati Ucapkan Kata-kata Terakhir: Alhamdulillah

10 hari lalu

Marcellus Williams. REUTERS/Missouri Department of Corrections
Imam Missouri yang Dihukum Mati Ucapkan Kata-kata Terakhir: Alhamdulillah

Imam Missouri, Marcellus Williams tetap dihukum mati meski tak cukup bukti. Ia mengucapkan Alhamdulilah di saat-saat terakhirnya.


Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Apa Kejahatan yang Bisa Dituntut Pasal Ini?

10 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Apa Kejahatan yang Bisa Dituntut Pasal Ini?

JPU menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante. Jenis kejahatan apa saja yang bisa dikenai pasal hukuman mati?


Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

11 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

Jaksa tuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante. Apa alasannya?


ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

17 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.


Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

17 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.


Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

18 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa.


Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

23 hari lalu

negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak. Foto: Canva
Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.


Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

27 hari lalu

Foto udara ribuan umat menghadiri misa yang dipimpin Paus Fransiskus di John Guise Stadium, Papua Nugini, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 35 ribu umat dari 22 provinsi di Papua Nugini menghadiri misa tersebut. TEMPO/Fransisca Christy
Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 8 September 2024 diawali oleh kabar pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un menghukum mati 30 pejabat