Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CADPA Desak ASEAN Hapus Hukuman Mati

image-gnews
Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Penghapusan Hukuman Mati ASEAN atau CADPA mendesak agar hukuman mati dihapuskan untuk semua kejahatan, terutama kejahatan mengenai narkoba di ASEAN.

CADPA menyerukan penghapusan hukuman mati itu dalam pernyataan persnya untuk memperingati  Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, 10 Oktober 2017.

Baca: Sekjen PBB Guterres Serukan Semua Negara Hapus Hukuman Mati

CADPA menjelaskan, perang melawan narkoba berjalan seiringan dengan hukuman mati. Filipina dan Indonesia menjadi salah satu negara ASEAN yg menerapkan kebijakan hukuman berat bagi terpidana narkoba.

Presiden Filipina Duterte menerapkan kebijakan tembak di tempat bagi tersangka kejahatan narkoba. Tercatat 13 ribu tersangka narkoba ditembak di tempat saat razia polisi.

Sedangkan di Indonesia setidaknya 80 terpidana narkoba, termasuk 8 orang asing, dijatuhi hukuman mati dalam kurun setahun terakhir. Kenaikan yang sangat drastis dibandingkan tahun lalu yang mencapai 18 tersangka.

CADPA menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan kebijakan hukuman berat bagi terpidana narkoba memiliki pengaruh apapun pada pengunaan, penyebaran dan produksi narkoba. Hukuman mati bagi tersangka pengedar narkoba tidak akan mengatasi penyebab utama konsumsi dan kecanduan narkoba.

Baca: Pertama Kali, Florida Eksekusi Mati Warga Kulit Putih

“Narkoba dapat dianggap sebagai barang konsumsi. Selama ada permintaan untuk obat-obatan terlarang, membunuh terdakwa penyebar narkoba tidak akan mengatasi penyebab yang mendasari penggunaan dan kecanduan narkoba,” kata CADPA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu masalah di Indonesia yang menjadi perhatian CADPA adalah hukum di Indonesia tidak membedakan pengedar narkoba dan penggunanya serta mengkriminalisasi keduanya terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang.

Hal ini mendorong ketakutan akan tuntutan hukum, sehingga penguna narkoba menolak untuk mencari rehabilitasi kecanduan narkoba dan lebih memilih pindah ke lokasi tersembunyi. Pengawasan lemah sehingga meningkatkan jumlah infeksi virus HIV .

CADPA menilai hukuman mati bagi pelaku kejahatan melanggar 2 prinsip hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakukan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yang tercatat dalam pasal 3 dan pasal 5 Deklarasi Dunia tentang Hak Asasi Manusia.

CADPA mendesak negara-negara ASEAN segera mengakhiri hukuman mati mengingat masih adanya kekurangan pada sistem peradilan dan jumlah persidangan yang tidak adil di ASEAN.

Selama ini negara-negara ASEAN masih memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan narkoba, rencana pembunuhan, terorisme, kejahatan terhadap negara dan korupsi yang berkaitan dengan dana bencana alam.

CADPA | DWI NUR SANTI

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

9 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

Kasus tertangkapnya gembong narkoba Fredy Pratama mengingatkan bandar narkoba yang telah dihukum mati Freddy Budiman


Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan

9 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan

Dua tentara Arab Saudi ini dilaporkan melakukan banyak kejahatan militer, sebelum ditangkap pada September 2017.


Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

13 hari lalu

Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

Netflix buat film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso. Apa peran dan jabatan Ferdy Sambo saat peristiwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu?


Kritik Pemerintah Pangeran MBS Korupsi, Guru di Arab Saudi Dihukum Mati

25 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com
Kritik Pemerintah Pangeran MBS Korupsi, Guru di Arab Saudi Dihukum Mati

Seorang guru di Arab Saudi dihukum mati karena mengkritik pemerintahan Pangeran MBS.


Deretan Alasan Unik Ringankan Hukuman Pidana dari Ferdy Sambo, Juliari Batubara, hingga Rachel Vennya

26 hari lalu

Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA
Deretan Alasan Unik Ringankan Hukuman Pidana dari Ferdy Sambo, Juliari Batubara, hingga Rachel Vennya

Berikut beberapa alasan putusan hukum 'unik'. Alasan tidak jadi hukuman mati Ferdy Sambo sampai vonis ringan Juliari Batubara karena dihujat warganet.


Pesulap Oge Arthemus Terlibat Tanam Ganja dan Jadi Pemakai, Terancam Hukuman Mati

26 hari lalu

Tanaman ganja yang ditanam Oge Arthemus dan temannya, AH. Tempo/M. Faiz Zaki
Pesulap Oge Arthemus Terlibat Tanam Ganja dan Jadi Pemakai, Terancam Hukuman Mati

Pesulap Oge Arthemus terlibat dalam penanaman ganja yang kemudian dikonsumsinya. Polisi menjeratnya dengan pasal hukuman mati.


Top Nasional: Paspampres Praka RM Terancam Hukuman Mati, Nama Baru Koalisi Pendukung Prabowo

27 hari lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat menghadiri Hoegeng Awards 2023 di Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Top Nasional: Paspampres Praka RM Terancam Hukuman Mati, Nama Baru Koalisi Pendukung Prabowo

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan anggota Paspampres Praka RM terancam hukuman maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup


Ferdy Sambo Cs Dijebloskan ke Lapas Salemba, Tempati Kamar Mapenaling Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf

31 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo Cs Dijebloskan ke Lapas Salemba, Tempati Kamar Mapenaling Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf

MA mengubah vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo, dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu menjadi penjara seumur hidup.


Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Tuntutan Maksimal Hukuman Mati

31 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Tuntutan Maksimal Hukuman Mati

Kasus pembunuhan mahasiswa UI bisa masuk pasal pembunuhan berencana. Altafasalya Ardnika bisa dikenai hukuman mati?


Ghana Hapuskan Hukuman Mati

42 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Ghana Hapuskan Hukuman Mati

Ghana resmi masuk dikalangan negara Afrika yang sudah menghapuskan hukuman mati.