TEMPO.CO, Tripoli - Pemerintah Lybia mengumumkan warga negara Amerika Serikat dilarang memasuki negara yang sedang bergejolak itu untuk sementara waktu. Seperti yang dilansir Reuters pada 27 September 2017, langkah tersebut sebagai tanggapan atas keputusan Presiden Donald Trump melarang warga negara Libya memasuki Amerika.
Baca: Korea Utara: Presiden Donald Trump Deklarasikan Perang
Pemerintahan sementara Libya, yang berbasis di wilayah timur negara itu, menggambarkan langkah Trump sebagai pemicu ketegangan yang semakin meningkat pada rakyat Libya.
Libya juga menuduh Amerika Serikat mengerahkan warganya sama seperti teroris. Mengumumkan larangannya, pemerintah mengatakan pihaknya menanggapi eskalasi berbahaya yang menargetkan warga Libya dan menempatkan mereka di posisi yang sama dengan teroris yang justru mereka perangi.
Baca: Trump Berseteru dengan Atlet, Berawal dari Protes Soal Rasialisme
Libya termasuk diantara 8 negara dalam larangan memasuki Amerika Serikat, yang baru yang diumumkan pada Minggu.
Kedutaan Besar AS di Libya pada Senin mengumumkan masuknya orang-orang Libya ke Amerika ditangguhkan dengan alasan keamanan.
Menurut kedutaan AS, Libya menghadapi tantangan besar dalam hal "berbagi beberapa informasi, seperti soal keamanan dan kekerasan, yang diperlukan untuk perlindungan masyarakat dan keamanan dalam negeri.
Saat ini pemerintahan sementara Libya dipimpin Abdullah Thanni dan bersekutu dengan tentara di timur, yang dipimpin Mayor Jenderal Khalifa Haftar.
Thanni mengelola Libya Timur dan Selatan dan bagian dari wilayah barat, sisanya dikendalikan pemerintah yang didukung oleh PBB. Mereka menentang Pemerintah Nasional Accord (GNA), yang diakui secara internasional di Tripoli. Pemerintah Trump memutuskan warga negara Libya tidak boleh memasuki AS karena kondisi keamanan yang belum stabil ini.
REUTERS | LIBYA OBSERVER | YON DEMA