TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Indonesia untuk Komisi HAM Antarnegara ASEAN, Dinna Wisnu mengusulkan revisi prinsip non-intervensi dalam Piagam ASEAN sehubungan terjadinya bencana kemanusiaan yang dialami etnis minoritas Muslim Rohingya di Myanmar. Revisi ini bertujuan agar negara-negara ASEAN dapat bersama-sama membantu menanggulangi krisis Rohingya.
Menurut Dinna, ia sudah mengusulkan perumusan kembali prinsip non-intervensi antar negara ASEAN di hadapan Komisi HAM antarnegara ASEAN. Prinsip non-intervensi merupakan prinsip yang menyatakan bahwa negara anggota ASEAN tidak campur tangan masalah internal negara anggota.
Baca: Bisnis Migas di Myanmar Jadi Salah Satu Pemicu Konflik Rohingya?
Namun menurut Dinna, usul revisi prinsip non-intervensi masih dianggap beberapa negara anggota Komisi HAM Antarnegara ASEAN lainnya sebagai hal yang tidak biasa. Sehingga masih diperlukan diskusi lebih lanjut antar anggota seluruh anggota Komisi dapat membahas usulan revisi prinsip non-intervensi itu.
“Kami juga menambahkan volume pertemuan tatap muka dengan sejumlah LSM dan wakil pemerintah yang ingin bicara atau bahkan menanyakan progress atau penanganan satu itu,” kata Dinna Wisnu kepada Tempo.co, Selasa, 26 September 2017.
Dinna bersama beberapa negara anggota lain mendorong agar negara sesama anggota komisi HAM ASEAN lebih banyak mengadakan dialog yang sifatnya terbuka atas proses belajar yang sedang dilakukan negara-negara anggota ASEAN. Para negara anggota didorong untuk secara sukarela menunjukkan kekurangan diri sendiri dan perbaikannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian pada isu HAM sebagai isu lintas batas di ASEAN.
Baca: Sarawak Tutup Pintu untuk Rohingya
Di Komisi HAM Anternegara ASEAN, Dinna bersama wakil negara ASEAN lain terus mendorong agar para negara anggota membiasakan diri dengan pernyataan tentang peristiwa HAM yang diriis oleh wakil negara anggota lain. Hal ini dikarenakan setiap pernyataan tentang peristiwa tertentu oleh beberapa wakil negara anggota agar sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang menjadi rujukan di ASEAN.
Komisi HAM Antarnegara ASEAN, merupakan komisi yang dibentuk negara-negara anggota ASEAN sebagai badan konsultasi dan bersifat memberi nasehat yang bertanggung jawab untuk pemajuan dan perlindungan HAM di wilayah ASEAN. Komisi ini terdiri dari wakil-wakil dari 10 negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh pemerintah negara masing-masing.
DWI NUR SANTI