Ekspresi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam asal Indonesia, Siti Aisyah usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Sepang, Malaysia, 1 Maret 2017. JPU Pengadilan Sepang mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mati. REUTERS/Stringer
TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Malaysia mengeluarkan kebijakan baru berupa pembatalan visa bebas masuk bagi warga Korea Utara. Aturan baru ini berlaku mulai 6 Maret 2017.
Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, setelah kebijakan baru ini resmi berlaku, setiap warga Korea Utara harus mengajukan permohonan visa untuk masuk Malaysia.
"Warga Korea Utara akan mengajukan visa sebelum masuk Malaysia untuk alasan keamanan nasional," ucap Zahid, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis, 2 Maret 2017.
Malaysia mencabut visa bebas masuk bagi warga Korea Utara setelah terjadi pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, pada 13 Februari lalu. Kim Jong-nam tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat akan berangkat ke Makau, tempat pengasingannya selama ini. Ia diduga tewas karena racun VX yang mematikan.
Pembunuhan Kim Jong-nam diduga kuat dilakukan agen intelijen Korea Utara. Empat warga Korea Utara yang diduga agen intelijen masih diburu polisi Malaysia atas dugaan sebagai perancang pembunuhan Kim Jong-nam.