Lembaga di London Luncurkan Proyek Keterbukaan Pajak

Reporter

Rabu, 1 Maret 2017 08:00 WIB

Ilustrasi penggelapan pajak. taxdisclosure.org

TEMPO.CO, London - Sebuah lembaga non profit asal London yang bergerak di bidang investigasi masalah pajak, pencucian uang dan korupsi, Finance Uncovered, meluncurkan gerakan untuk meminta para politisi membuka laporan pajak dan harta kekayaannya. Mereka mengirim permohonan kepada lebih dari 7000 politisi di sekitar 20 negara, termasuk Indonesia, untuk membuka laporan pajaknya.


“Menurut kami publik berkepentingan untuk mengetahui sumber pendapatan para wakil rakyat dan pajak yang mereka bayarkan,” kata Nick Mathiason, salah satu Direktur Finance Uncovered, di City, University of London, Selasa, 28 Februari 2017. Gerakan ini diberi nama Proyek Keterbukaan Pajak atau tax disclosure porject.

Baca: Kasus Suap Pejabat Pajak, KPK Periksa Dirjen Pajak

Finance Uncovered membuat sebuah situs online www.taxdisclosure.org yang bisa digunakan untuk mengirimkan pertanyaan menyangkut laporan pajak politisi. Tanggapan politisi juga akan ditampilkan di sana. Masyarakat bisa mengakses situs tersebut dan melihat siapa saja politisi yang sudah disurati, siapa yang menjawab, dan siapa tidak menjawab.

Langkah awal ini akan disusul dengan kolaborasi wartawan untuk menginvestigasi kekayaan para politisi yang disembunyikan di berbagai negara. “Kami mengundang jurnalis di berbagai negara yang berminat dengan proyek ini untuk bergabung,” kata Mathiason.

Baca: Orang Terkaya Indonesia Minta Amnesti Pajak


Salah satu yang mendorong dibuatnya proyek ini, kata Mathiason, adalah penolakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membuka laporan pajaknya kepada para pemilih di AS. Rilis lembaga ini menyebutkan, baru segelintir negara yang mewajibkan pejabat dan wakil rakyatnya membuka laporan pajak kepada publik, di antaranya Finlandia, Norwegia, Swedia, dan Pakistan.


Kampanye keterbukaan pajak ini diinspirasi oleh keberhasilan wartawan The News, Pakistan, Umar Cheema, mendorong politisi negara tersebut membuka laporan pajak mereka. Investigasi yang dia lakukan pada 2012 menguak fakta bahwa sekitar 70 persen dari 446 anggota parlemen mereka, juga Presiden dan 34 menteri negara itu tidak membayar pajak penghasilan.


Investigasi tersebut menimbulkan riak besar dan perubahan aturan perpajakan di Pakistan. Sekarang laporan pajak semua politisi, bahkan seluruh warga Pakistan, dipublikasikan secara terbuka setiap tahun. Pendapatan pajak negara itu kini perlahan meningkat.


Advertising
Advertising

“Proyek untuk keterbukaan pajak para politisi ini akan mengembalikan apa sudah hilang dari para wakil rakyat: kepercayaan publik,” kata Umar Cheema yang kini menjadi salah satu direktur Finance Uncovered. “Liputan saya mengenai laporan pajak angota parlemen Pakistan mendapat dukungan publik. Dengan melakukan ini secara global, dukungan publik akan sama.”


PHILIPUS PARERA

Berita terkait

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

8 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

40 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

40 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

45 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

23 Februari 2024

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

9 Januari 2024

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.

Baca Selengkapnya

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

9 Januari 2024

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

DJP terus menguji kesiapan implementasi core tax system sebagai syarat untuk mengitegrasikan NIK menjadi NPWP.

Baca Selengkapnya

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

8 Januari 2024

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada pajak penghasilan baru untuk karyawan. Perubahan aturan hanya untuk memudahkan penghitungan.

Baca Selengkapnya

Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?

8 Januari 2024

Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?

Akun TikTok Ditjen Pajak sempat mengomentari video selebgram Hanum Mega yang memamerkan gepokan uang pecahan Rp 50.000.

Baca Selengkapnya