EMPO.CO, Istanbul - Turki telah menahan keponakan ulama moderat Turki, Fethullah Gulen, bernama Muhammat Sait Gulen. Muhammat dipercaya sebagai orang pertama yang memiliki keterkaitan langsung dengan Fethullah Gulen, yang diduga sebagai pelaku utama di balik percobaan kudeta Turki. Muhammat ditahan setelah kudeta militer pada Jumat, 15 Juli 2016, gagal menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Berdasarkan kabar yang dimuat media lokal, keponakan Gulen itu ditangkap di Kota Erzurum, Turki timur. Ia kemudian dibawa ke Ankara untuk dipenjarakan bersama tahanan politik lain. Para pemimpin Turki telah menuduh Fethullah Gulen, yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat, sebagai penyusup lembaga negara dengan mempersiapkan jaringan yang luas dari berbagai sekolah swasta sebagai rencana jangka panjang untuk mengambil alih kekuasaan negara. Namun Gulen, yang awalnya merupakan sekutu Erdogan, membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya tersebut.
Seperti dilansir Independent.co.uk pada Ahad, 24 Juli 2016, saat ini Turki telah menyita lebih dari 2.250 lembaga sosial, termasuk lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan berbagai fasilitas umum yang diklaim pemerintah dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional.
Pemerintah Turki sebelumnya telah membereskan para pelaku kudeta. Setidaknya sebanyak 10 ribu orang telah dipenjara dan sekitar 60 ribu lain telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Turki juga memberlakukan masa darurat negara selama tiga bulan, yang memberi kesempatan bagi Turki untuk tidak mengindahkan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, hak hakim, anggota militer, jaksa, dan pegawai negeri lain untuk memiliki senjata dan lisensinya telah dicabut. Menurut pemberitaan surat kabar resmi di Turki, mereka hanya diberi waktu 15 hari untuk mengosongkan hunian mereka yang awalnya dibiayai publik. Mereka juga diberhentikan dan tidak dapat lagi bekerja di sektor publik dan keamanan swasta.
Keputusan negara tersebut sekaligus menjadi tanda bahwa tersangka/para pelaku kudeta dapat ditahan tanpa tuduhan dalam waktu hingga 30 hari. Komunikasi para tahanan dengan pengacara mereka terus dipantau kantor kejaksaan.