Ahli Hukum Laut Soons: RI Harus Jamin Kebebasan Pelayaran

Reporter

Jumat, 26 Februari 2016 17:12 WIB

Alfred HA Soons, pakar hukum laut internasional dari Universitas Utrecht, Belanda. TEMPO/Natalia Santi

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia dikaruniai letak geografis yang strategis, berada di jalur perlintasan dunia. Berkah itu kian lengkap setelah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nation Convention on the Law Of the Sea/UNCLOS) mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan pada 1982. Sehingga Indonesia secara geografis merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki laut seluas 5,8 juta kilometer persegi.

Terdiri atas laut teritorial 0,8 juta kilometer persegi, Laut Nusantara, 2,3 juta kilometer dan zona ekonomi eksklusif 2,7 juta kilometer. Selain itu Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dengan garis pantai sepanjang 95.181 kilometer.

Namun, kekayaan wilayah Indonesia tersebut selain mengandung hak, juga kewajiban. Antara lain, mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Contoh implementasinya antara lain memberikan hak lewat bagi kapal-kapal asing, termasuk kapal perang. Hal itulah antara lain yang disampaikan Alfred HA Soons, profesor Institute of Public International Law, Utrecht Universty, Belanda.

Soons di Indonesia untuk menghadiri Dialog Maritim Kedua dengan pakar dan pejabat di pemerintahan Indonesia yang digelar Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.

Ditemui wartawan Tempo Natalia Santi pada hari Jumat, 13 Februari 2016 lalu, di Restoran Blue Elephant, Jalan Cut Mutia, Menteng, Soons yang juga sebagai Direktur Netherlands Institute for the Law of the Sea (NILOS) tampak santai mengenakan batik motif parang rusak berwarna cokelat tua. Dia mengaku merasa nyaman memakai batik selama di Jakarta. Ia juga kerap mengenakan batik saat diundang ke Kedutaan Besar Indonesia di Belanda. Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana menjelaskan proses peradilan di pengadilan internasional dengan bahasa yang mudah dipahami awam?
Memang masalah penyelesaian sengketa internasional secara umum, menurut pengalaman saya sehari-hari, sulit dijelaskan secara singkat kepada masyarakat umum. Bagaimana institusi ini bekerja, ada apa saja di dalamnya. Misalnya, sering ada yang bingung membedakan International Court of Justice dengan International Criminal of Court. Dua-duanya di Den Haag, keduanya internasional, dua-duanya pengadilan.

Dulunya, cuma ada International Court of Justice di Peace Palace. Pernah ke sana? Itu gedung yang paling impresif di Den Haag. Di Peace Palace, kedengarannya besar, memang besar. (tertawa). Bukan istana sebenarnya, tapi benar-benar gedung yang menarik. Dibangun pada 1913. Ada dua institusi. Permanent Court of Arbitration dan memang dibangun untuk itu, tetapi lebih terkenal karena International Court of Justice. Dan, International Court of Justice jelas sangat berbeda dengan International Criminal Court.

International Criminal Court adalah tentang kriminal, penjahat tentang orang. Baru 10 tahun. International Criminal Court mengadili orang yang melakukan kejahatan yang sangat sangat jahat seperti genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang dan sebagainya. Itu berbeda dengan pengadilan hukum laut yang akan kita bicarakan. International Law, Hukum Internasional bicara soal perilaku negara, bukan individual.

Bagaimana sidang peradilan arbitrase soal Laut Cina Selatan di Den Haag, apa maknanya buat Indonesia?
Keputusan pengadilan arbitrase atau judgement tidak saja mengikat pihak-pihak yang bersengketa. Tapi juga berimplikasi terhadap yang lain karena yang diumumkan adalah penafsiran dari hukum internasional yang bisa berlaku secara umum.
Jadi, meski Indonesia tidak terlibat dalam pengadilan arbitrase ini seperti juga Malaysia. Ini antara Filipina dan Cina, terutama Cina. Saat keputusan dibacakan, akan ada penafsiran yang khusus, tapi juga ada penafsiran umum (dari hukum laut internasional) yang berlaku.

Bagaimana jika Cina tidak mau mematuhi keputusan pengadilan arbitrase?
Dalam pengadilan internasional, jika ada pihak-pihak atau negara yang tidak mematuhinya, pihak lain bisa mengajukannya ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) dan meminta Dewan mengambil keputusan.Tapi di Dewan ada anggota tetap yang memiliki hak veto. Ada kemungkinan, negara-negara itu menggunakan haknya. Cina termasuk yang memiliki hak veto.

Jadi, tidak ada prospek?
Secara teori, kelima anggota tetap Dewan Keamanan bisa menjatuhkan veto. Itu disayangkan, dan bisa terjadi. Tapi di puluhan kasus, negara-negara mematuhi keputusan pengadilan internasional. Seperti pada kasus Nikaragua melawan Amerika Serikat di era 1980an. Pengadilan memutuskan bahwa Amerika Serikat melanggar hukum internasional dan harus membayar kompensasi ke Nikaragua.Hal ini juga terjadi pada kasus sengketa Sipadan Ligitan antara Indonesia-Malaysia. Indonesia mematuhi sepenuhnya keputusan tribunal.

Apa saja yang dibahas dalam dialog Maritim Kedua kemarin?
Secara umum persoalan hukum laut internasional, masalah perbatasan, juga sepanjang diskusi dibahas soal penegakan hukum di laut. Soal bagaimana menerapkan hukum nasional di perairan, sesuai dengan hukum internasional.
Indonesia memiliki wilayah maritim yang sangat luas. Ada perairan wilayah kepulauan, di luar perairan kepulauan ada zona ekonomi eksklusif, beberapa juta kilometer. Nah, di dalam perairan yang sangat luas itu itu banyak hal bisa terjadi.

Banyak kapal asing yang lewat, bukan saja kapal ikan, tapi kapal dengan beragam bendera. Indonesia punya banyak hal dalam penegakan hukum di laut. Penangkapan ikan, polusi laut, insiden, kadang-kadang masalah navigasi. Kekayaan alam, minyak dan gas terdapat di dalamnya sehingga penting bagi negara-negara untuk menetapkan batas wilayah di sepanjang laut disengketakan. Jika batas wilayah tidak jelas, perusahaan-perusahaan tidak akan tertarik untuk mengeksplor mineral seperti minyak dan gas, karena mereka perlu yakin akan syarat-syaratnya, pajak, royalti.

Menurut Anda apa yang harus diperkuat dalam hukum Indonesia?
Kami terutama membahas soal hukum internasional. Apa yang Indonesia boleh lakukan di perairannya sesuai dengan hukum internasional. Karena perairan adalah yuridiksi dan kedaulatan Indonesia, tapi bukan berarti bisa melakukan apapun yang diinginkan. Di laut, Indonesia harus mematuhi batasan yang ditetapkan oleh hukum internasional.

Dan itu sangat berbeda dengan daratan. Di darat, Indonesia punya kedaulatan penuh. Anda harus patuh pada hukum di Indonesia. Kecuali diplomat yang memiliki kekebalan hukum, semua warga asing harus patuh pada hukum di Indonesia.

Tapi di laut berbeda. Anda bisa jadi subyek hukum yang juga diatur dalam hukum internasional, tapi bukan berarti Indonesia boleh menerapkan seluruh hukumnya di laut.

Ada banyak pembatasan di laut. Misalnya, kapal-kapal asing boleh lewat perairan Indonesia. Meski mereka harus mematuhi hukum Indonesia, atau tidak melakukan apapun yang mengganggu kepentingan Indonesia. Bukan berarti Indonesia bisa menangkap kapal apapun, tidak boleh mengganggu kapal yang lewat, kecuali mereka melakukan sesuatu yang mengganggu kepentingan Indonesia.

Contohnya, misalnya ada kapal berbendera Cina dari Shanghai menuju Rotterdam, Belanda melintasi Indonesia, kemudian di atas kapalnya terjadi peristiwa pembunuhan. Anda tidak bisa ke kapal itu dan melakukan penyelidikan, karena pembunuhan itu tidak mempengaruhi kepentingan Indonesia.

Kalau itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab?
Tergantung benderanya, kalau Cina, ya otoritas Cina. Selain itu tentu saja kapten kapal, bisa meminta otoritas Indonesia untuk menangkap pembunuhnya. Indonesia bisa minta kapten kapal untuk berlabuh, lalu menangkap pelaku. Tapi Anda tidak bisa begitu saja mendatangi kapal dan menangkap pelakunya.

Untuk penangkapan ikan ilegal, berbeda lagi. Karena penangkapan ikan perlu izin. Anda bisa menangkap kapal-kapal ikan yang tidak memiliki izin.Akan berbeda jika ada kapal asing yang misalnya membuang minyak ke laut. Anda bisa menangkapnya karena mencemari laut. Itu mempengaruhi kepentingan Anda. Kapal perang lain lagi, lebih terbatas.

Kalau kapal perang lewat di perairan Indonesia, Anda tidak boleh menangkapnya. Apakah ini mengejutkan Anda? Tidak juga, banyak kapal perang mengunjungi Indonesia dan singgah di pelabuhan Tanjung Priok. Indonesia terletak di jalur perairan internasional yang sangat penting. Banyak kapal perang misalnya dari Jepang menuju Samudera Hindia. Mereka bisa saja melewati selatan Australia, tapi lebih jauh dan memakan waktu sekitar tiga pekan lebih lama. Jadi mereka melewati perairan Indonesia. Mereka punya hak untuk itu.

Apakah mereka harus meminta izin dulu kepada Indonesia?
Tidak. Tidak perlu. Maksud saya, jika hanya lewat, dan tidak singgah ke pelabuhan. Itu berbeda. Kalau singgah perlu diplomatic clearance. Kalau cuma lewat, to pass through. Mereka berhak untuk itu. Jika kapal perang Singapura akan ke Australia, mereka akan melewati perairan Indonesia. Ini disebut innocent passage.

Kerap kali jika sejumlah kapal perang lewat kemudian memberi tahu itu adalah courtesy, untuk menunjukkan niat baik. Khususnya jika melibatkan lebih dari satu kapal atau flotilla, armada kapal induk, courtesy, seminggu sebelumnya negara terkait akan memberitahu bahwa ada sejumlah kapal akan lewat, misalnya. Jika kapal-kapal Angkatan Laut Cina, Angkatan Laut Amerika Serikat menuju Samudera Hindia, yang sering mereka lakukan, mereka akan melewati Selat Lombok.

Sering kali, kapal selam Cina melintas lewat Selat Lombok. Berkali-kali. Mereka berhak untuk itu. Bahkan submerged (di bawah permukaan laut). Secara teknis, kapal selam boleh melewati perairan Indonesia di bawah air jika melewati archipelagic sea lanes (ALKI) mereka berhak pass submerge. Indonesia memiliki tiga alki. Anda bisa mencarinya di Google. Selat Lombok salah satunya

ALKI I melintasi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa - Selat Sunda. ALKI II melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok. ALKI III melintas Samudera Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai dan Laut Sawu.

Anda tahu berapa banyak kapal selam Cina?
Ya. Tujuh puluh. Kami tidak tahu, tapi diperkirakan sekitar 70, seperti Amerika Serikat.

Tahukah Anda berapa banyak kapal selam Cina di Samudera India?
Yang saya tahu, di Srilanka dan itu menuai kekhawatiran India. Banyak kapal selam. Tidak hanya kapal selam Cina, tapi bisa juga kapal selam Australia, kapal selam Amerika, kapal selam India ke Pasifik atau kapal selam Rusia dalam perjalanan ke Vladivostok misalnya.

Bagaimana Indonesia bisa diuntungkan dengan letak geografis yang strategis? Berbicara soal hukum laut internasional, fakta bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sesuai aturan UNCLOS pada 1982. Sempat ada protes, semua negara tidak ada yang menerimanya. Tapi berkat negosiasi diplomat Indonesia, akhirnya itu diakui. Itu sangat menguntungkan Indonesia. Itu adalah kesuksesan yang sangat besar.

Maksud Anda, Bapak Mochtar Kusuma Atmaja?
Ya. Dia adalah arsitek negara kepulauan.

Dalam kasus Sipadan Ligitan, masyarakat Indonesia menyalahkan pemerintah karena membawa kasus ini ke pengadilan internasional.
Ya. Sipadan Ligitan itu di International Court of Justice. Dan itu bukan kesalahan. Mereka menyalahkan pemerintah dengan alasan yang salah. Ketika itu ada sengketa antara Indonesia dan Malaysia soal siapa pemilik pulau-pulau. Kedua pihak tidak menemukan solusi, dan meminta pengadilan untuk mendapatkan jawaban. Berdasarkan hukum internasional. Itu hal terbaik.

Jadi apakah sebaiknya masalah perbatasan diserahkan saja ke pengadilan internasional?
Banyak masalah perbatasan tidak dibahas, karena tidak ada ikan, tidak sumber daya alam, tidak ada minyak, dibiarkan begitu saja. Jika tidak terlalu mendesak, negosiasi bilateral adalah yang terbaik.

Dalam kasus pengadilan arbitrase antara Filipina dan Cina, saat ini Cina tidak mengakui dan tidak hadir di persidangan. Apakah akan ada bedanya jika Cina mau menghadiri tribunal?
Akan selalu lebih baik bagi pengadilan jika pihak-pihak yang bertikai hadir, berpartisipasi sepenuhnya. Jika tidak ikut, Anda tidak bisa menyampaikan posisi sepenuhnya. Sulit, jadi kita menilai potensi perdebatan. International Court of Justice melakukan hal serupa dalam hal ada pihak yang tidak hadir. Tapi di Pengadilan Arbitrase Internasional, ini pertama kali.

Dalam kasus Cina, mereka mengeluarkan posisi resmi soal yuridiksi ini. Anda bisa melihatnya di situs resmi pemerintah Cina. Di sini, Cina tidak berpartisipasi, tapi mengeluarkan posisi resmi di situsnya. Tentu saja lebih mudah bagi pengadilan jika memiliki pembelaan penuh dari kedua pihak.

Berita terkait

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

16 jam lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

20 jam lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

9 hari lalu

Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

Jumlah kapal pesiar sungai di Amsterdam meningkat hampir dua kali lipat sejak tahun 2011.

Baca Selengkapnya

Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

12 hari lalu

Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

Tahun ini Amsterdam juga menaikkan pajak turis menjadi 12,5 persen untuk wisatawan yang menginap dan penumpang kapal pesiar.

Baca Selengkapnya

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

24 hari lalu

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

Para pegawai pemerintah menyerukan Jerman dan Belanda untuk menghentikan pengiriman senjata karena masalah hak asasi manusia di Gaza

Baca Selengkapnya

Aktivis Greta Thunberg Ditangkap Dua Kali Saat Unjuk Rasa di Belanda

25 hari lalu

Aktivis Greta Thunberg Ditangkap Dua Kali Saat Unjuk Rasa di Belanda

Aktivis Greta Thunberg ditangkap lagi setelah dibebaskan dalam unjuk rasa menentang subsidi bahan bakar minyak.

Baca Selengkapnya

Lelah dengan Kesehatan Mentalnya, Wanita Muda di Belanda akan Jalani Eutanasia

26 hari lalu

Lelah dengan Kesehatan Mentalnya, Wanita Muda di Belanda akan Jalani Eutanasia

Frustasi dengan masalah kesehatan mentalnya yang tak ada perbaikan, wanita muda di Belanda ini akan mengakhiri hidupnya lewat eutanasia.

Baca Selengkapnya

4 Peristiwa Proses Perjuangan Kemerdekaan Indonesia yang Terjadi saat Ramadan

31 hari lalu

4 Peristiwa Proses Perjuangan Kemerdekaan Indonesia yang Terjadi saat Ramadan

serangkaian proses perjuangan kemerdekaan Indonesia terjadi di bulan Ramadan

Baca Selengkapnya

Universitas Erasmus, Inilah Universitas Riset Terkemuka di Rotterdam Belanda

41 hari lalu

Universitas Erasmus, Inilah Universitas Riset Terkemuka di Rotterdam Belanda

Universitas Erasmus Rotterdam, atau biasa dikenal sebagai Erasmus University Rotterdam (EUR), adalah universitas riset yang terletak di Rotterdam, Belanda.

Baca Selengkapnya

Profil Universitas Delft, Tertua dan Terbesar di Belanda

41 hari lalu

Profil Universitas Delft, Tertua dan Terbesar di Belanda

Universitas Teknologi Delft (TU Delft) adalah universitas teknik terkemuka yang terletak di Delft, Belanda.

Baca Selengkapnya