TEMPO.CO, Washington - Presiden Amerika Serikat Barack Obama telah menandatangani rancangan undang-undang tentang penerapan sanksi baru terhadap Korea Utara atas tindakan provokatif melakukan uji coba peluncuran nuklir dan roket.
Gedung Putih, dikutip dari laman News.com.au, Jumat, 19 Februari 2016, mengatakan Obama telah menandatangani draf rancangan undang-undang pemberian sanksi yang disahkan Kongres. Korea Utara akan diberi sanksi pengetatan atas impor barang atau teknologi terkait dengan senjata pemusnah massal ke Korea Utara atau siapa saja yang dengan sengaja terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Rancangan undang-undang ini juga memberi kewenangan atas dana $ 50 juta atau sekitar Rp 675, 2 miliar selama lima tahun ke depan kepada pemerintah Amerika Serikat untuk mengirimkan siaran radio ke Korea Utara, membeli peralatan komunikasi, dan mendukung program-program bantuan kemanusiaan.
Kongres sejatinya telah menyetujui kesepakatan itu pada Jumat lalu. Namun saat itu Gedung Putih mengatakan Obama belum berkomitmen untuk menandatanganinya.
Partai Republik dan Partai Demokrat dikatakan telah menyetujui kesepakatan dengan perbandingan suara 408 - 2 kurang dari seminggu setelah Korea Utara meluncurkan roket yang membawa satelit ke ruang angkasa.
Kesepakatan sanksi yang diambil Kongres datang saat Amerika dan Cina sedang melakukan negosiasi atas resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pemberian sanksi baru. Cina menyuarakan keprihatinan tentang langkah-langkah atau sanksi yang bisa menghancurkan ekonomi Korea Utara.