Syarat 20 Persen Suara untuk Calon Presiden Membatasi Pilihan
Reporter
Editor
Senin, 4 Agustus 2003 10:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Center for Electoral Reform (Cetro) menilai syarat pencalonan presiden dari partai atau koalisi partai yang mendapat 20 persen suara membatasi pilihan. Artinya, kebebasan memilih masyarakat tidak berarti lagi, ungkap Wakil Direktur Cetro Hadar N. Gumay di sela seminar tentang undang-undang politik di Jakarta, Sabtu (22/3). Dia mengatakan seharusnya pencalonan presiden dilakukan secara terbuka, karena tidak ada konstitusi yang membatasi pencalonan presiden. Dia menyarankan seharusnya pencalonan presiden hanya berlaku bagi partai politik yang mengikuti pemilu. Hadar memperkirakan jika syarat itu berjalan akan muncul sekitar 20 nama calon Presiden, namun partai politik akan berkoalisi dengan bersikap realistis sehingga kelak hanya akan muncul kurang dari 10 nama calon presiden. Karena partai politik tidak mungkin jalan dan mengukur calonnya sendiri. Pengamat politik J. Kristiadi mengaku tidak keberatan dengan syarat 20 persen suara itu, namun dia menyatakan partai harus membuka peluang masuknya calon-calon dari luar partai. Dengan demikian syarat 20 persen itu tidak terlalu masalah, ujarnya. Dia mengatakan orang-orang di luar partai harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa. Dengan demikian, diharapkan ada kebiasan dari partai politik untuk menyaring calon-calon pemimpin terbaik secara terbuka dan bisa diikuti masyarakat. Kristiadi menilai syarat 20 persen itu akan menguntungkan partai-partai besar. Tapi itu untuk jangka waktu sementara, kata dia, karena dalam jangka panjang tidak ada peralihan kepemimpinan. (Muhammad Multazam-Tempo News Room)
Berita terkait
Unair Buka 1.200 Kuota Penerima KIP Kuliah 2024
1 menit lalu
Unair Buka 1.200 Kuota Penerima KIP Kuliah 2024
Unair menerima kuota KIP Kuliah sebanyak 660 mahasiswa pada 2023.