Peserta berbaris selama pawai Hari Kemenangan Bangladesh ke-43, di Dhaka, Bangladesh, 16 Desember 2014. MUNIR UZ ZAMAN/AFP/Getty Images
TEMPO.CO, Dhaka - Pengadilan Kejahatan Perang Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap pemimpin partai Islam karena terbukti melakukan pemerkosaan, pembunuhan massal, dan genosida semasa perang kemerdekaan melawan Pakistan pada 1971.
ATM Azharul Islam, asisten sekretaris jenderal partai terbesar Bangladeseh, Jamaat-e-Islami, menjadi orang ke-16 dan dari kalangan Islam ke-11 yang dihukum mati karena kejahatannya oleh Pengadilan Kejahatan Internasional.
Majelis hakim, Selasa, 30 Desember 2014, menuduh pria berusia 62 tahun itu menjadi kunci kekejaman kelompok pro-Pakistan. Dia diperintahkan digantung di tiang gantungan karena perbuatan genosida terhadap lebih dari 1.200 orang di sebelah timur laut Distrik Rangpur. "Tidak diragukan lagi, itu pembunuhan massal," kata hakim Enayetur Rahimjudge Rahim.
Pengacara Tajul Islam menolak segala dakwaan terhadap kliennya sekaligus bersama timnya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Azharul Islam masih berusia 19 tahun dan berstatus mahasiswa saat perang. Tidak mungkin dia terlibat dalam kejahatan perang. Tuduhan terhadap dia salah dan direkayasa," ucap Tajul Islam.