TEMPO.CO, Ankara - Perempuan korban kekerasan dalam keluarga mendapat perlindungan khusus di Turki. Seperti yang terjadi pada perempuan malang berusia 20 tahun ini. Pengadilan negeri di barat kota Izmir, Turki, memerintahkan negara untuk memberikan perempuan itu identitas baru termasuk melakukan bedah plastik untuk mengubah penampilan dirinya.
Seperti dilansir BBC, Kamis, 4 Desember 2014, perempuan ini telah menjadi korban kekerasan dari pacarnya beberapa kali. Padahal dia sudah diberi jaminan perlindungan bahwa lelaki itu tidak akan melakukan aksi kekerasan lagi terhadap dirinya. (Baca:Turki Panggil Dubes Jerman Soal Karikatur Erdogan )
"Tindakan perlu diambil untuk menghentikan lelaki yang melakukan kekerasan , tapi itu tidak terjadi," kata pengacara perempuan itu.
Sebenarnya Turki memiliki Undang-undang yang bertujuan mencegah perempuan dari tindakan kekerasan. Undang-undang itu berlaku pada tahun 2012. Dengan adanya undang-undang, hakim diberi kewenangan untuk menjamin setiap perempuan yang jadi korban kekerasan untuk mendapatkan identitas baru jika nyawanya terancam.
Berdasarkan data media Bianet, lebih dari 200 perempuan dibunuh di Turki pada tahun 2013. Ironisnya, mayoritas korban, 66 persen, tewas di tangan pasangan hidup mereka maupun eks pasangan hidup mereka.