Pemerintah Turki Tolak Kritikan UU Internet

Reporter

Editor

Rosalina ocha

Rabu, 12 Februari 2014 19:05 WIB

Sebuah poster PM Recep Tayyip Erdogan yang diberi kumis seperti Adolf Hilter, ditempelkan ke tiang listrik di Taksim square, Istanbul (6/6). Beberapa pejabat menganggap aksi demonstran merupakan penyampaian aspirasi terhadap kediktaktoran pemerintah Turki. (AP Photo/Thanassis Stavrakis)

TEMPO.CO, Ankara - Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan menolak keras kritik dari berbagai kalangan terhadap undang-undang Internet yang baru disahkan oleh parlemen. Ia menyatakan undang-undang Internet ini diperlukan untuk menghentikan aksi "bullying di dunia maya yang semakin tak terkendali".

"Tak seorang pun akan disadap. Tidak ada data pengguna Internet yang akan disimpan. Tidak ada kebebasan yang akan dilanggar," kata Erdogan di hadapan para pendukungnya di parlemen.

Gelombang protes dari warga domestik maupun pihak asing dialamatkan kepada parlemen Turki karena telah menyetujui adanya pembatasan penggunaan Internet. Pihak oposisi menganggap hal ini sebagai upaya Erdogan untuk membungkam adanya perbedaan pendapat dalam pemerintahan. Dunia internasional pun ikut memprotes undang-undang Internet karena dianggap sebagai bentuk sensor pemerintah lewat dunia maya.

Namun Erdogan berusaha mematahkan protes tersebut dengan mengatakan tidak ada pihak mana pun yang bisa mendikte pemerintah Turki. "Mulai ada dalam dunia Internet di mana pelecehan lewat dunia maya (cyberbullies) mulai berjalan tak terkendali," kata dia seperti dilansir Channel News Asia, Selasa, 11 Februari 2014. Ia juga menambahkan bahwa perubahan hukum ini bertujuan untuk mencegah adanya "ancaman pemerasan" oleh pihak lawan.

Berdasarkan undang-undang Internet baru, Departemen Telekomunikasi Turki (TIB) dapat menutup halaman web yang dianggap menghina atau melanggar privasi tanpa putusan pengadilan. Tak hanya itu, Departemen mewajibkan penyedia jasa Internet (provider) untuk menyimpan data maupun aktivitas pengguna Internet, dan berhak memintanya sewaktu-waktu.

Meski sudah disahkan oleh parlemen, undang-undang Internet ini masih harus ditandatangani oleh Presiden Abdullah Gul. Presiden memiliki waktu dua minggu untuk menandatangani undang-undang ini sebelum akhirnya diberlakukan. Namun pihak oposisi dan berbagai kelompok di Turki mendesak Presiden untuk tidak menyetujui aturan baru tersebut yang dianggap sebagai bentuk sensor atau pembatasan kebebasan ber-Internet.

Dewan Komisaris Eropa untuk Hak Asasi Manusia Nils Muiznieks mengatakan bahwa undang-undang Internet tersebut meningkatkan kekhawatiran baru dalam hal harmonisasi standar hak asasi manusia Eropa tentang kebebasan pers dan berekspresi. "Sikap gegabah dalam perubahan undang-undang ini telah diloloskan parlemen tanpa lebih dulu konsultasi dengan pemangku kepentingan utama. Ini sangat disesalkan," ujarnya.

CHANNEL NEWS ASIA | ROSALINA

Berita terkait

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

10 jam lalu

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini deretan negara dengan tarif internet termurah per satu gigabyte, di antaranya Israel dan India yang unggul dengan teknologinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

1 hari lalu

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

7 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

7 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

8 hari lalu

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

12 hari lalu

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

16 hari lalu

Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

Inovasi teknologi seluler terus bergerak cepat dan membawa pengguna ke ranah 5,5G yang kini sudah mulai dikembangkan dan hadir pertama kali di Cina.

Baca Selengkapnya

Find My Device Luncurkan Fitur Baru, Dapat Lacak HP dalam Kondisi Internet Mati

16 hari lalu

Find My Device Luncurkan Fitur Baru, Dapat Lacak HP dalam Kondisi Internet Mati

Find My Device telah mengalami peningkatan fitur yang memungkinkan pengguna untuk melacak lokasi perangkat mereka secara offline.

Baca Selengkapnya

8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

23 hari lalu

8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

Sadio Mane bintang Al Nassr dikenal kedermawanannya untuk kampung halamannya, Bambali, Senegal. Berikut 8 amal jariyah Mane untuk kampungnya.

Baca Selengkapnya

PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

26 hari lalu

PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.

Baca Selengkapnya