Hattab Al-Enezi, juru bicara Kementerian, membantah laporan beberapa saluran televisi dan situs yang memberitakan pemerintah Saudi akan memperpanjang amnesti.
“Laporan yang dipublikasikan beberapa situs jejaring sosial dan saluran televisi soal kemungkinan perpanjangan bagi para ilegal untuk memperbaiki status mereka itu tidak benar. Tenggat waktu amnesti telah berakhir hari Minggu, dan badan pemerintah akan mulai bertindak keesokan harinya,” kata Al-Enezi, Minggu, 3 November 2013.
Indonesia sendiri telah beberapa kali meminta perpanjangan lantaran puluhan ribu TKI ilegal terganjal rumitnya pengurusan di Imigrasi Arab Saudi. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menulis surat dua kali kepada Raja Arab Saudi, Raja Abdullah.
“Masih banyaknya jumlah WNI overstayers yang belum menyelesaikan proses amnesti tersebut disebabkan lambat dan rumitnya pengurusan dokumen di Imigrasi Arab Saudi, baik bagi mereka yang akan bekerja maupun yang akan pulang ke Indonesia,” demikian pernyataan dalam lembar informasi Konsulat Jenderal RI di Jeddah yang diterima Tempo pekan lalu.
Kesulitan tersebut juga dihadapi oleh beberapa negara yang memiliki sejumlah overstayers di Arab Saudi, seperti India, Pakistan, Yaman, Sudan, Bangladesh, Etiopia, Nigeria, Mesir, dan Filipina.
Hingga saat ini, WNI yang telah diberikan dokumen oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sebanyak 95.262 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.571 orang telah mengurus perbaikan status untuk bekerja di Arab Saudi. Adapun WNI yang telah mendapatkan exit permit untuk kembali ke Tanah Air sebanyak 6.035 WNI. Dan dari pantauan perwakilan RI di Arab Saudi, sekurangnya 5.973 orang telah kembali ke Tanah Air.