Wanita Gembong Mafia Cina 'Godmother' Dipenjara 18 Tahun
Reporter
Editor
Selasa, 3 November 2009 14:53 WIB
TEMPO Interaktif, Beijing - Seorang wanita gembong mafia yang dijuluki 'godmother' di Kota Chongqin, Cina, divonis 18 tahun penjara, Selasa (3/10). Wanita bernama Xie Caiping tersebut dipenjara atas tuduhan mengelola kasino gelap dan menyuap pejabat pemerintah.
Pengadilan terhadap Xie Caiping merupakan bagian dari operasi pembersihan terhadap geng-geng lokal di Chongqing yang telah terjadi selama sebulan.
Menurut pengumuman dari pengadilan Chongqing, 21 orang lainnya divonis satu sampai 13 tahun di penjara.
Operasi di Chongqing dilakukan secara besar-besaran sehingga menjaring 1.544 tersangka anggota geng, pengusaha ternama, dan 14 pejabat tinggi negara. Sebanyak enam anggota geng di kota tersebut telah divonis hukuman mati atas tuduhan pembunuhan dan pemerasan.
Xie, 46 tahun, merupakan adik ipar wakil kepala polisi Chongqing yang telah ditahan untuk diselidiki Partai Komunis pada Agustus. Wakil kepala polisi tersebut diduga sebagai otak jaringan yang melindungi geng-geng lokal selama lebih dari satu dekade.