Nebeng Jet Pribadi hingga Sepeda Brompton, Ini Daftar Suap yang Diterima Eks Menteri Singapura

Reporter

Kamis, 26 September 2024 13:00 WIB

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan menteri transportasi Singapura, S Iswaran, telah mengaku bersalah menerima hadiah senilai ribuan dolar saat menjabat, setelah berbulan-bulan dengan keras membantah tuduhan terhadapnya. Iswaran, yang mengundurkan diri pada bulan Januari, mengaku bersalah atas lima dakwaan pada hari Selasa, 24 September 2024.

Pria berusia 62 tahun itu mengakui empat dakwaan melanggar Pasal 165 KUHP, yang melarang pegawai negeri memperoleh sesuatu yang berharga dari seseorang yang terlibat dengan mereka dalam kapasitas resmi, serta satu dakwaan menghalangi keadilan.

Awalnya ia didakwa atas 35 pelanggaran. Dakwaan-dakwaan tersebut diharapkan akan diperhitungkan dalam penjatuhan hukuman. “Yang Mulia, saya mengaku bersalah,” kata Iswaran kepada hakim setelah dakwaan dibacakan kepadanya di pengadilan.

Jaksa menuntut hukuman enam hingga tujuh bulan penjara untuk semua dakwaan tersebut, sementara pembela mengharapkan hukuman tidak lebih dari delapan minggu. Tanggal vonis belum diumumkan secara resmi oleh kantor jaksa agung, tetapi media lokal mengatakan bahwa vonis ditetapkan pada tanggal 3 Oktober.

Iswaran, yang paling dikenal di Singapura karena membawa balapan malam Formula Satu (F1) ke negara-kota tersebut, adalah pejabat politik pertama di Singapura dalam hampir empat dekade yang menghadapi pengadilan karena korupsi. Berikut adalah daftar suap yang diterima Iswaran.

Advertising
Advertising

Ayah tiga anak itu dituduh menerima lebih dari 400.000 dolar Singapura (US$ 306.000) dalam bentuk hadiah dari dua pengusaha. Kedua pengusaha itu adalah taipan properti dan pengusaha perhotelan Ong Beng Seng, yang juga berperan penting dalam mengamankan perlombaan F1, dan Lum Kok Seng, seorang pria yang memiliki hubungan kuat dengan organisasi akar rumput di bekas daerah pemilihan Iswaran. Hadiah-hadiah itu termasuk tiket pertunjukan West End, tebengan jet pribadi, sebotol wiski, tiket pertandingan Liga Primer Inggris, dan sepeda Brompton yang diberikan Iswaran sebagai hadiah ulang tahunnya.

Baik Ong maupun Lum tidak didakwa dengan pelanggaran apa pun.

Singapura menerapkan aturan yang ketat. Pegawai negeri dan pemegang jabatan politik dilarang menerima hadiah yang nilainya di atas 50 dolar Singapura (US$ 38) dalam menjalankan tugasnya.

Iswaran telah membayar kembali 380.000 dolar Singapura (US$ 295.000) kepada negara dan akan kehilangan barang-barang yang diterimanya. Iswaran disebut sebagai penerima pasif atas hadiah yang diterimanya, dan seorang pria yang telah menjalin hubungan bisnis penting dengan Ong dan Lum, jaksa meminta hukuman penjara antara enam dan tujuh bulan.

Singapura menduduki peringkat kelima negara paling tidak korup di dunia pada tahun 2023 menurut Transparency International.

Penyelidikan korupsi terakhir yang melibatkan seorang menteri terjadi pada tahun 1986, ketika mantan Menteri Pembangunan Nasional Teh Cheang Wan dituduh menerima suap sebesar 1 juta dolar Singapura (US$ 775.000). Teh bunuh diri sebelum penyelidikan dapat diselesaikan.

Menteri pemerintah Singapura termasuk di antara politisi yang bayarannya tertinggi di dunia, dengan gaji awal adalah 46.750 dolar Singapura (US$ 36.250) per bulan. Pemerintah berpendapat, gaji sebesar itu diperlukan untuk mencegah risiko korupsi.

Sidang Iswaran awalnya dijadwalkan akan dimulai awal bulan ini tetapi ditunda hingga 24 September.

Tim hukumnya dipimpin oleh Davinder Singh, seorang penasihat senior dan mantan anggota parlemen dari Partai Aksi Rakyat (PAP) yang berkuasa. Sidang akan terus berlanjut hingga 27 September dengan jaksa penuntut yang mengajukan 56 saksi, termasuk istri Iswaran.

AL JAZEERA

Pilihan editor: Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

Berita terkait

KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK belum menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Siapa dan apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

11 jam lalu

Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

14 jam lalu

KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

18 jam lalu

KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK memeriksa lima tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan internet service provider di Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

20 jam lalu

Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar.

Baca Selengkapnya

Jika Sedimen di Laut untuk Uruk Pantai, Ahli: Bisa Amblas Kena Ombak

20 jam lalu

Jika Sedimen di Laut untuk Uruk Pantai, Ahli: Bisa Amblas Kena Ombak

Sedimen di laut yang akan ditambang dan diekspor seperti yang dimaksud Jokowi diyakini bukanlah yang berupa lumpur-lempung dan lanau.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

21 jam lalu

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Respons Djarot PDIP soal Kaesang Nebeng Jet Pribadi dan Rompi Putra Mulyono

22 jam lalu

Respons Djarot PDIP soal Kaesang Nebeng Jet Pribadi dan Rompi Putra Mulyono

Selain mengomentari rompi 'Putra Mulyono', Djarot PDIP juga meminta Kaesang menjelaskan soal nebeng jet pribadi.

Baca Selengkapnya

'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

23 jam lalu

'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saling lempar dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya