39 Tahun Perjanjian Schengen, Berikut Kilas Balik Kelahiran Visa Schengen
Reporter
Ni Made Sukmasari
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 15 Juni 2024 19:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 14 Juni 1985 atau 39 tahun yang lalu, Perjanjian Schengen atau konvensi internasional ditandatangani di Kota Schengen, Luksemburg. Berdasarkan perjanjian ini, negara-negara yang masuk wilayah Schengen memungkinkan orang-orang untuk bepergian dengan bebas tanpa pengawasan perbatasan internal.
Dilansir dari situs Britannica, perjanjian ini awalnya ditandangani oleh negara Belgia, Prancis, Jerman, Luksemburg, dan Belanda. Mereka sepakat untuk mulai mengurangi kontrol perbatasan internal, dengan tujuan akhir memungkinkan pergerakan bebas bagi orang-orang antar negara dalam wilayah Schengen.
Untuk mewujudkan hal ini, sebuah sistem kebijakan bersama mengenai permohonan visa dan suaka diadopsi oleh negara-negara anggota, dan sebuah database besar, yang dikenal sebagai Sistem Informasi Schengen (SIS), diciptakan untuk berbagi informasi tentang orang dan barang yang transit di zona Schengen.
Perjanjian yang mulai berlaku pada Maret 1995 itu kemudian juga diikuti oleh Italia, Spanyol, Portugal, dan Yunani yang bergabung dengan lima anggota awal. Hingga makin meluas dengan bergabungnya negara Austria, Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia.
Meskipun Perjanjian Schengen berasal dari luar bagian Uni Eropa, namun Perjanjian Amsterdam membawanya ke dalam bagian hukum Uni Eropa pada 1999 yang kemudian melakukan peningkatan pada SIS untuk membantu badan penegakan hukum nasional. Pada 2007 wilayah Schengen diperluas hingga mencakup Republik Ceko, Estonia , Hongaria, Latvia, Lituania, Malta, Polandia , Slovakia, dan Slovenia. Anggota Schengen makin bertambah dengan masuknya Swiss (2008), Liechtenstein (2011), dan Kroasia (2023).
Hingga saat ini, zona Schengen mempunyai 29 negara anggota dengan total perluasan wilayah Schengen telah terjadi sebanyak sembilan kali. Adapun Bulgaria dan Romania menjadi negara terbaru yang bergabung ke dalam wilayah Schengen sejak Maret lalu, dan ikut menjadi bagian bersama 27 negara anggota lainnya.
Dengan bertambahnya anggota-anggota di wilayah Schengen juga membuat peminat terhadap Visa Schengen makin melonjak. Sebagaimana diketahui bahwa Visa Schengen memungkinkan seorang wisatawan memasuki 29 negara yang tergabung dalam Zona Schengen.
Jika seseorang memegang jenis visa ini, ia dapat melakukan kunjungan singkat atau sementara hingga 90 hari dalam jangka waktu 180 hari di negara yang ada di wilayah tersebut. Visa ini tidak hanya berlaku untuk negara-negara Schengen tetapi juga beberapa negara yang ada di Asia, Afrika, dan Amerika di antaranya: Arab Saudi, Serbia, Mesir, Meksiko, Mintonegro, dan Albania.
NI MADE SUKMASARI | MILA NOVITA
Pilihan Editor: Biaya Visa Schengen untuk Liburan ke Eropa Bakal Naik Mulai 11 Juni