Israel Bakal Labeli UNRWA sebagai Kelompok Teroris, Apa Kata Dunia?
Editor
Ida Rosdalina
Senin, 3 Juni 2024 18:44 WIB
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada hari Minggu mengutuk upaya Israel untuk mengklasifikasikan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai "organisasi teroris".
Dalam sebuah pernyataan, kelompok pan-Islam itu "mengecam keras tindakan ilegal Israel untuk melemahkan status dan peran UNRWA melalui upaya mengklasifikasikannya sebagai 'organisasi teroris' dan mencabut kekebalan dan hak-hak istimewa yang diberikan kepada para pegawainya."
Belgia
Belgia mengutuk upaya Israel untuk mengklasifikasikan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai organisasi teroris.
Hadja Lahbib, Menteri Luar Negeri Belgia, menulis di X, "Belgia mengutuk upaya parlemen Israel untuk mengklasifikasikan UNRWA sebagai organisasi teroris dan menghapus kekebalan stafnya."
"Kegiatan UNRWA sangat penting bagi Palestina dalam menghadapi situasi kemanusiaan yang dramatis di Gaza," tegasnya.
Yordania
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania, Sabtu, mengutuk upaya Knesset Israel untuk melabeli Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai organisasi teroris, mencabut kekebalan hukum dan mengkriminalisasi kegiatannya, kantor berita Petra melaporkan.
"Upaya Israel yang terus berlanjut untuk membunuh dan secara politis membunuh UNRWA dan menargetkan simbolnya yang menggarisbawahi hak pengungsi Palestina untuk kembali dan mendapatkan kompensasi sesuai dengan hukum internasional, tidak sah, ilegal dan batal serta merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan kewajiban Israel sebagai negara penjajah," kata juru bicara resmi Kementerian tersebut, Sufyan Al-Qudah.
Medicins Sans Frontieres International
Christopher Lockyear, sekretaris jenderal Medicins Sans Frontieres International (MSF), mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa RUU tersebut merupakan "serangan yang keterlaluan terhadap bantuan kemanusiaan" dan merupakan tindakan penghukuman kolektif terhadap rakyat Palestina.
"Tidak hanya bantuan kemanusiaan yang dihalangi, namun jika RUU tersebut lolos dalam pembacaan akhir, bantuan tersebut juga akan dikriminalisasi di bawah UU Anti-Terorisme Israel, yang bertentangan dengan hukum kemanusiaan internasional," ujar Lockyear.
Ia mengatakan bahwa hal itu akan menimbulkan konsekuensi yang mengerikan karena dapat dianggap sebagai "izin bebas" untuk menyerang fasilitas UNRWA dan personel kemanusiaannya, dan lebih jauh lagi akan membahayakan warga sipil yang mencari perlindungan dari badan PBB tersebut.
MSF mendesak sekutu-sekutu Israel, yang "semuanya anggota PBB", untuk "menghentikan pertumpahan darah" dan "menentang langkah untuk mengkriminalisasi bantuan kemanusiaan dan memastikan bahwa UNRWA dapat melanjutkan pekerjaannya yang sangat penting".
AL ARABIYA | ANADOLU | WAFA | ALETIHAD
Pilihan Editor: Retno Marsudi Sebut Proposal Gencatan Senjata Biden untuk Hentikan Perang Gaza Bukan Isu Baru Buat Indonesia