Mohammad Mostafaei, pengacara wanita yang dihukum gantung, mengatakan, Sabtu (2/5), otoritas Iran menggantung wanita itu di Iran utara pada Jumat (1/5). Eksekusi tersebut, kata Mostafaei, dilakukan tanpa memberitahu dirinya dan keluarga sang wanita. Wanita itu sendiri melakukan kejahatan tersebut ketika berusia 17 tahun.
Menurut Amnesty International, Iran telah mengeksekusi mati delapan orang tahun lallu dan 42 orang sejak 1990. Mostafaei mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan pada Jumat merupakan eksekusi kedua tahun ini.
Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga ditandatangani Iran sebenarnya melarang hukuman mati bagi orang yang belum berusia 18 tahun.
"Iran terus membantah telah mengeksekusi mati terpidana yang masih berusia remaja. Akan tetapi, eksekusi tersebut menunjukkan pemerintah tahu bahwa pembunuhan tesebut ilegal dan sangat memalukan di mata dunia," ujar Zama Coursen-Neff, Deputi Direktur Divisi Hak Anak Human Rights Watch.
Terpidana bernama Delara Darabi awalnya mengaku bersalah membunuh ayah sepupunya. Akan tetapi, di kemudian hari ia menarik pengakuan tersebut dan mengatakan bahwa pacarnya merupakan pelaku pembunuhan itu.
AP| KODRAT SETIAWAN