Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah) berbincang dengan salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia akan memulangkan 12.380 warga negara asing karena melanggar aturan keimigrasian tahun ini, kata kata Dirjen Imigrasi Ruslin Jusoh seperti dikutip FMT, Sabtu, 1 April 2023.
Dia mengatakan mayoritas dari 9.606 pria dan 2.774 wanita itu berasal dari Filipina, Indonesia dan Myanmar. Namun tidak disebutkan berapa WNI.
Sebanyak 11.650 imigran ilegal masih ditahan di 21 depo imigrasi, termasuk tiga pusat penahanan sementara, katanya kepada wartawan setelah acara penutupan depo imigrasi sementara Sungai Bakap.
Dia mengatakan pusat tersebut telah menangani 2.224 tahanan sejak mulai beroperasi pada Februari 2021, awalnya untuk membantu memerangi pandemi Covid-19 dan untuk mengurangi kepadatan di pusat penahanan di seluruh negeri karena tidak ada repatriasi yang dapat dilakukan selama periode perintah pembatasan.
Dia mengatakan 322.182 imigran ilegal dan 27.572 majikan telah mendaftar untuk rencana kalibrasi ulang imigran gelap yang diumumkan pada bulan Januari. Program ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja asing di dalam negeri.