Pengadilan Dunia Akan Putuskan Pendudukan Israel di Palestina, Ini Kata Netanyahu
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Yudono Yanuar
Senin, 2 Januari 2023 14:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Umum PBB pada Jumat, 30 Desember 2022, meminta Mahkamah Internasional atau ICJ memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Namun Israel menolak dengan keras pemungutan yang diikuti 193 negara itu.
Mahkamah Internasional berbasis di Den Haag, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah pengadilan tertinggi PBB untuk menangani perselisihan antar-negara. Putusannya mengikat, meskipun ICJ tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.
Permintaan pendapat pengadilan tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina dibuat dalam resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum dengan 87 suara setuju. Israel, Amerika Serikat dan 24 anggota lainnya memberikan suara menentang, sementara 53 abstain.
Dalam resolusinya, Majelis Umum PBB meminta ICJ memberikan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum dari pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel. Itu juga termasuk langkah-langkah yang ditujukan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari pengadopsian undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.
Resolusi PBB juga meminta ICJ untuk memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut "mempengaruhi status hukum pendudukan" dan konsekuensi hukum apa yang muncul untuk semua negara dan PBB dari status ini. ICJ terakhir mempertimbangkan konflik antara Israel dan Palestina pada 2004, ketika memutuskan bahwa tembok pemisah Israel adalah ilegal. Israel menolak putusan itu, menuduh pengadilan bermotivasi politik.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pemungutan suara Majelis Umum PBB itu "tercela."
"Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri atau penjajah di ibu kota abadi kami Yerusalem dan tidak ada resolusi PBB yang dapat membengkokkan kebenaran sejarah itu," katanya dalam pesan video, Sabtu, 31 Desember 2022.
Israel merebut Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur - wilayah yang diinginkan Palestina untuk mendirikan negara - dalam perang 1967. Israel menarik diri dari Gaza pada 2005, tetapi, bersama dengan negara tetangga Mesir, mengontrol perbatasan kantong itu.
Kelompok Islam Hamas mengambil alih Gaza pada 2007 setelah perang saudara singkat dengan saingan Palestina yang lebih moderat. Hamas dan Israel sejak itu telah berperang tiga kali di Gaza.
REUTERS