Generasi Kelahiran 2009 ke Atas Tak Bisa Beli Rokok di Selandia Baru

Reporter

magang_merdeka

Rabu, 14 Desember 2022 15:00 WIB

Ilustrasi orang merokok, Jakarta, Rabu, 15 Pebruari 2006. [TEMPO/ Fransiskus S.; Digital Image; 20060215]

TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul disahkannya undang-undang anti-rokok yang baru oleh parlemen pada Selasa, 13 Desember 2022, maka generasi muda Selandia Baru yang akan datang, bakal dilarang membeli tembakau. Undang-undang anti-rokok Selandia Baru ini termasuk yang paling ketat di dunia.

Di antara poin yang termaktub dalam undang - undang anti rokok Selandia Baru adalah larangan menjual tembakau kepada siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009. Mereka yang melanggar dapat dihukum dengan denda hingga NZ$150 ribu (Rp 1,5 juta). Larangan itu akan berlaku seumur hidup seseorang.

Baca juga: Gejala-gejala Serangan Jantung yang Kadang Tak Disadari

Perundang-undangan Selandia Baru juga akan mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam produk tembakau asap dan memangkas jumlah pengecer yang boleh menjual tembakau hingga 90 persen.

Advertising
Advertising

"Undang-undang ini demi mempercepat kemajuan menuju masa depan yang bebas asap rokok,” kata Menteri Kesehatan Selandia Baru Ayesha Verrall, dalam sebuah pernyataan.

Verrall mengatakan ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat dan sistem kesehatan akan lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan rokok. Di antara penyakit yang disebabkan rokok adalah kanker, serangan jantung, stroke, amputasi.

Toko-toko yang punya izin menjual rokok, akan dikurangi jumlahnya menjadi 600 pada akhir 2023 dari 6 ribu toko.

Selandia Baru telah menjadi negara yang membanggakan dengan menjadi salah satu negara dengan tingkat merokok orang dewasa terendah di antara 38 negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan. Tak cukup dengan predikat itu, Selandia Baru memperketat undang-undang anti-merokok sebagai bagian dari dorongan pemerintah untuk membuat negara itu bebas rokok pada tahun 2025.

Hanya Bhutan, yang melarang penjualan rokok pada 2010, yang memiliki undang-undang anti-rokok yang lebih ketat.

Jumlah perokok dewasa Selandia Baru yang merokok turun setengahnya selama satu dekade terakhir menjadi 8 persen, dengan 56 ribu orang berhenti menghisap rokok pada tahun lalu. Data OECD menunjukkan 25 persen orang dewasa di Prancis merokok pada 2021.

Verrall mengatakan undang-undang tersebut akan membantu menutup kesenjangan harapan hidup antara warga Maori dan non-Maori. Partai ACT Selandia Baru, yang menguasai 10 dari 120 kursi di parlemen, menolak undang-undang anti-rokok tersebut. Alasannya hal itu hanya akan mematikan toko-toko kecil dan memaksa orang masuk ke pasar gelap.

"Tidak ada yang ingin melihat orang merokok, tetapi kenyataannya adalah beberapa akan melakukannya. Larangan negara pengasuh dari Partai Buruh hanya akan menimbulkan masalah,” kata Wakil Ketua Partai ACT, Brooke van Velden.

Reuters | Nugroho Catur Pamungkas

Baca juga: Iran Gelar Eksekusi Mati Kedua Demonstran Mahsa Amini

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

2 jam lalu

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?

Baca Selengkapnya

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

3 hari lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

3 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

6 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

10 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

10 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

11 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

12 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

14 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

16 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya