Hong Kong Longgarkan Aturan Covid-19 untuk Pelancong

Reporter

magang_merdeka

Selasa, 13 Desember 2022 19:00 WIB

Mayat dipindahkan ke kontainer berpendingin di luar rumah duka, karena kamar mayat kehabisan ruang di tengah wabah COVID-19 di Hong Kong, Cina, 5 Maret 2022. Hong Kong melaporkan 37.529 infeksi virus corona baru pada hari Sabtu dan 150 kematian. REUTERS/Tyrone Siu

TEMPO.CO, Jakarta - Para pelancong yang ingin datang ke Hong Kong sudah bisa menikmati kelonggaran aturan Covid-19 terhitung mulai Rabu, 13 Desember 2022. Kelonggaran itu di antaranya pelancong bebas ke wilayah mana pun setibanya di Hong Kong tanpa adanya hambatan aturan Covid-19.

Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee mengumumkan, Hong Kong juga akan menghentikan mandat pemerintah yaitu penggunaan aplikasi Covid-19 di ponsel (semacam PeduliLindungi). Langkah yang diambil Hong Kong ini, mengikuti jejak sebagian besar negara-negara di dunia yang merelaksasi aturan Covid-19 demi mendorong dimulainya kembali perjalanan dan aktivitas bisnis.

Petugas kebersihan menyemprotkan disinfektan di minibus umum untuk mengemudikan pasien penyakit virus corona (COVID-19), di Hong Kong, China 21 Februari 2022. REUTERS/Lam Yik

Baca juga:PSI: Slogan Baru Jakarta Heru Budi Terobosan, Slogan Anies Baswedan seperti Minta Sumbangan

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pelancong internasional yang tiba di Hong Kong akan mendapatkan kode kuning selama tiga hari pertama mereka di Hong Kong. Itu berarti, mereka tidak diizinkan makan atau minum di dalam bar dan restoran di penjuru Hong Kong.

Akan tetapi terhitung mulai Rabu, 13 Desember 2022, para pelancong diperbolehkan ke semua tempat asalkan mereka dinyatakan negatif Covid-19 pada saat kedatangan.

Pemerintah Hong Kong juga tidak lagi mewajibkan warga dan pelancong mengakses atau mendaftar ke aplikasi Covid-19 saat mereka mau masuk ke restoran dan tempat-tempat umum lainnya seperti pusat kebugaran, klub, dan salon. Cina daratan sudah lebih dulu mencabut persyaratan tersebut.

Para pengusaha, diplomat, dan banyak warga Hong Kong mengecam aturan Covid-19 di Hong Kong karena aturan itu mengancam daya saing dan posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional. Hong Kong saat ini telah menjadi salah satu pusat keuangan global.

Aturan Covid-19 telah membebani ekonomi Hong Kong sejak awal 2020, mempercepat eksodus bisnis, ekspatriat, dan keluarga lokal yang pergi di tengah upaya Beijing untuk lebih mengontrol wilayah bekas jajahan Inggris itu.

Reuters | Nugroho Catur Pamungkas

Baca juga: Sastrawan Remy Sylado Meninggal dalam Usia 77 Tahun, Terakhir Ngobrol Soal Elvis Presley

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

9 jam lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

10 jam lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

69 Tahun Chow Yun Fat, si "Dewa Judi" yang Selalu Klimis

12 jam lalu

69 Tahun Chow Yun Fat, si "Dewa Judi" yang Selalu Klimis

Aktor Chow Yun Fat akan berulang tahun ke 69 pada 18 Mei 2024. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

2 hari lalu

Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

Peneliti dari Indonesia mengembangkan alat deteksi penyakit kardiovaskular. Cocok dipakai untuk tenaga medis di daerah pedesaan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

4 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

4 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

4 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

4 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya