Euthanasia Legal di Luksemburg

Reporter

Editor

Rabu, 18 Maret 2009 12:09 WIB

TEMPO Interaktif , Luksemburg: Mencabut nyawa bisa menjadi hak manusia di Luksemburg. Setidaknya, negara kecil di Eropa ini menjadi negara ketiga yang memutuskan bahwa euthanasia, setelah Belanda dan Belgia.

Keputusan menghilangkan nyawa manusia karena sakit yang tidak bisa disembuhkan --yang di bidang kedokteran sebagai euthanasia ini-- dipublikasikan Pemerintah Luksemburg. Hukum itu menyatakan bahwa dokter yang melakukan euthanasia dan membantu melepaskan nyawa dari pasiennya tidak akan menghadapi sanksi hukuman atau tuntutan.

Undang-undang yang menjadi sumber kontroversi di negara kecil ini berimbas pada krisis konstitusi. Pasalnya, negara yang dipimpin oleh Pangeran Henri ini menolak untuk menandatangani aturan hukum ini.

Karena mendapat penolakan dan menghindari masalah di masa depan, Parlemen Luksemburg mengadakan pemungutan suara dalam legislasi mereka untuk memberikan dalam aturan seremonial monarki.

Luksemburg, Belanda dan Belgia merupakan tiga negara Uni Eropa yang mengijinkan euthanasia sejak dilegalkan pada tahun 2002, meski dengan catatan kondisi yang ketat. Di Swiss, dokter dapat memutuskan pasien yang ingin mati dengan perlakukan medis seperti yang diinginkan pasien.


Advertising
Advertising

AFP| NUR HARYANTO


Berita terkait

Dubes RI: Luksemburg Mitra Strategis dalam Investasi

13 Juni 2016

Dubes RI: Luksemburg Mitra Strategis dalam Investasi

Data per akhir tahun 2015, investasi Luksemburg di Indonesia baru mencapai US$ 12,33 juta.

Baca Selengkapnya

Luksemburg "Mantu", Wakil Kerajaan Sedunia Hadir

21 Oktober 2012

Luksemburg "Mantu", Wakil Kerajaan Sedunia Hadir

Putera mahkota Luksemburg, Pangeran Guillaume menikah dengan putri Belgia, Stephanie de Lannoy, dalam pesta yang digelar selama dua hari dua malam

Baca Selengkapnya