MK Thailand Tolak Gugatan Oposisi, Prayuth Chan-ocha Kembali Jadi PM

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 30 September 2022 18:50 WIB

Poster anti-Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha di luar Gedung Pemerintah, ketika Mahkamah Konstitusi menskors Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha dari tugas resmi pada hari Rabu, setelah memutuskan mendengar petisi untuk meninjau kembali secara hukum mandat batas masa jabatan delapan tahun, di Bangkok, Thailand, 24 Agustus 2022. REUTERS/Athit Perawongmetha

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha tidak melanggar batas masa kerja delapan tahun di jabatan itu, sehingga membuka jalan baginya untuk kembali ke posisinya setelah skorsing lima minggu.

MK pada Jumat, 30 September 2022, mengumumkan keputusannya dalam kasus yang diajukan oleh oposisi untuk mendapatkan kejelasan apakah waktu Prayuth Chan-ocha sebagai pemimpin pemerintahan militer setelah kudeta delapan tahun lalu harus diperhitungkan dalam penghitungan keseluruhan masa jabatannya.

Prayuth secara resmi menjadi perdana menteri dalam pemerintahan militer pada Agustus 2014, dan diangkat kembali menjadi perdana menteri setelah pemilihan umum 2019. Jika menggunakan 2014 sebagai masa dimulainya jabatan, ia harus meletakkan jabatannya bulan lalu tepat 8 tahun.

Dia dan para pendukungnya berpendapat bahwa penghitungan mundur untuk batas masa jabatan harus dimulai ketika konstitusi saat ini mulai berlaku pada April 2017, yang akan memungkinkan dia untuk menjabat hingga 2025.

Sidang MK yang beranggotakan sembilan hakim itu mengatakan dalam pendapat mayoritas bahwa karena konstitusi mulai berlaku setelah Prayuth mengambil alih kekuasaan, batas masa jabatan tidak berlaku untuk masa jabatannya sebelumnya, karena konstitusi tidak menentukan hal itu berlaku surut.

Advertising
Advertising

Reuters

Berita terkait

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Netanyahu Dipaksa Mundur oleh Demonstran Israel dalam Upacara Peringatan Holocaust

5 jam lalu

Netanyahu Dipaksa Mundur oleh Demonstran Israel dalam Upacara Peringatan Holocaust

Seorang pria mendesak Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu untuk mundur dalam upacara Hari Peringatan Holocaust

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

8 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

8 jam lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

9 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

10 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

10 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

11 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

12 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

12 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya