TKI Pemetik Buah di Inggris Masih Merana Tanpa Pekerjaan
Reporter
Daniel Ahmad
Editor
Sita Planasari
Selasa, 27 September 2022 13:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Nasib 170 Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang dijanjikan untuk ditempatkan di perkebunan Inggris masih tidak jelas. Para TKI tersebut dilaporkan masih menganggur tanpa ada kepastian kapan akan dipekerjakan.
Pemberitaan ini menyusul laporan mengenai TKI yang bekerja sebagai pemetik buah di wilayah Kent, Inggris, yang tidak mendapat upah sesuai, sampai harus terlilit utang puluhan juta rupiah. Mereka dibebani utang kepada broker yang memberangkatkan dari Indonesia ke Inggris.
TKI tersebut bekerja di Clock House Farm, yang menyuplai buah beri ke empat supermarket Inggris, seperti Marks & Spencer, Waitrose, Sainsbury's, dan Tesco.
Para TKI ini diambil oleh AG Recruitment Inggris dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Al Zubara Manpower. Al Zubara juga meminta bantuan pihak ketiga (broker) untuk mencari tenaga kerja itu.
Hukum di Inggris melarang penyalur meminta uang imbalan kepada pekerja. AG mengklaim tidak punya pengalaman menarik buruh dari Indonesia, sehingga meminta Al Zubara Manpower. TKI itu diproyeksikan untuk mengganti pegawai dari Ukraina dan Rusia.
The Guardian mewartakan pada Minggu, 25 September 2022, bahwa TKI rela membayar sampai 2.500 poundsterling atau Rp 40 juta kepada agen di Jakarta untuk mendapat pekerjaan di perkebunan Inggris.
Sebanyak 170 pekerja disebut masih terlantar di Indonesia setelah ditugaskan di 19 perkebunan yang ada di seluruh Inggris.
“Kami berhenti bekerja untuk bisa serius mengikuti proses rekrutmen untuk pekerjaan baru dan lebih baik. Sekarang kami menganggur dan nasib kami semakin tidak jelas," kata Intan, bukan nama sebenarnya, TKI yang membayar 1000 poundsterling atau setara Rp16 juta untuk kerja di perkebunan Inggris.
Kedutaan Besar Indonesia di Inggris, melalui keterangan terulis kepada Tempo pada Senin, 26 September 2022, menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP2MI telah berkoordinasi untuk mendalami dan menindaklanjuti kasus ini.
Ini demi memastikan pelindungan atas hak-hak TKI yang bekerja di beberapa perusahaan perkebunan di Inggris.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh KBRI London di antaranya berdiskusi dengan pemilik serta manajemen perkebunan, membentuk satgas khusus, sampai mengawal pemulangan para TKI pada akhir masa kontrak.
KBRI London telah meminta AG Recruitments untuk tetap memfasilitasi TKI dan menjamin mereka mendapatkan alternatif pekerjaan dalam koridor kontrak selama menunggu masa kepulangan.
Dalam keterangan yang sama, KBRI London mengatakan pihaknya memastikan ketersediaan Hotline Kekonsuleran seluas-luasnya apabila terdapat inquiry atau distress call yang masuk dari PMI. Di samping itu, KBRI London melakukan pendataan dan menampung aspirasi TKI secara langsung.
KBRI London menyatakan tengah koordinasi dengan otoritas Inggris terkait pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku di Inggris. Berdasarkan keterangan yang sama, Inggris saat ini adalah salah satu negara tujuan penempatan PMI sejak 31 Maret 2022. Tercatat 1.308 PMI bekerja di sektor perkebunan Inggris.
Menanggapi kasus TKI pemetik buah di Inggris yang terlilit utang broker sebelumnya, Ketua Pusat Studi Migrasi dari Migrant CARE, Anis Hidayah, menilai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih rentan jadi korban perdagangan manusia, walau keberangkatannya sudah secara prosedural.
Anis mengatakan, pemberangkatan TKI secara prosedural bukan berarti itu jalan yang paling benar dan bebas masalah.
"Prosedural tetap mengalami kerentanan kalau proteksi negara lemah: pendidikan pra-keberangkatan gak serius, perlindungan di negara setempat juga tidak optimal, tidak ada antisipasi bahwa PMI/TKI (pekerja migran) akan terjebak sindikat," kata Anis kepada Tempo beberapa waktu lalu.
Menurut Anis, upaya penyelesaian masalah TKI di Inggris dan yang serupa, harus ditangani secara struktural, di samping reaktif terhadap kasus.
Baca juga: TKI Pemetik Buah di Inggris Terlilit Utang Puluhan Juta
DANIEL AHMAD