2 Warga Inggris dan 1 dari Maroko Divonis Mati karena Bela Ukraina
Reporter
Tempo.co
Editor
Yudono Yanuar
Jumat, 10 Juni 2022 13:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga Inggris dan seorang asal Maroko yang ditangkap saat berperang untuk Ukraina dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Republik Rakyat Donetsk (DPR), salah satu proksi Rusia di Ukraina timur, Kamis, 9 Juni 2022.
Pengadilan memutuskan Aiden Aslin dan Shaun Pinner dari Inggris, serta Brahim Saadoun dari Maroko bersalah atas "kegiatan menjadi tentara bayaran dan melakukan tindakan yang bertujuan untuk merebut kekuasaan dan menggulingkan tatanan konstitusional DPR", demikian kantor berita Interfax mengutip seorang pejabat pengadilan.
Ketiga pria itu ditangkap saat berperang untuk Ukraina melawan Rusia dan pasukan yang didukung Rusia. Pengacara mengatakan mereka akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Inggris mengecam keputusan pengadilan sebagai "pengadilan palsu."
"Saya sangat mengutuk hukuman Aiden Aslin dan Shaun Pinner yang dilakukan oleh proksi Rusia di Ukraina timur," kata Menteri Luar Negeri Liz Truss di Twitter. "Mereka adalah tawanan perang. Ini adalah pengadilan palsu yang sama sekali tidak memiliki legitimasi."
Juru bicara Perdana Menteri Boris Johnson mengatakan bahwa di bawah Konvensi Jenewa, tawanan perang berhak atas kekebalan kombatan dan mereka tidak boleh dituntut karena berpartisipasi dalam permusuhan.
Robert Jenrick, anggota parlemen untuk distrik tempat keluarga Aslin tinggal, mengatakan persidangan itu mirip dengan "persidangan era Soviet".
Selama persidangan, ketiga pria itu berada di balik kerangkeng, dijaga oleh tentara dengan wajah tertutup dan mengenakan pita lengan bersimbol "Z" pro-Rusia, sebelum diminta untuk berdiri saat vonis dibacakan kepada mereka.
Persidangan yang dilakukan secara kilat itu sebagian besar diadakan di balik pintu tertutup.
Kurang dari 24 jam sebelum putusan dijatuhkan, Pinner dan Saadoun telah mengaku bersalah atas tindakan yang bertujuan untuk merebut kekuasaan dengan kekerasan, sebuah video yang dibagikan dari pengadilan oleh kantor berita RIA Novosti menunjukkan.
Aslin mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan yang melibatkan senjata dan bahan peledak.
"Bukti yang diajukan oleh jaksa dalam kasus ini memungkinkan pengadilan untuk menjatuhkan vonis bersalah, belum lagi fakta bahwa semua terdakwa, tanpa kecuali, mengaku bersalah atas semua dakwaan," kata hakim Alexander Nikulin kepada wartawan di pengadilan setelah menjatuhkan hukuman.
Aslin, 28 tahun, dan Pinner, 48 tahun, ditangkap oleh pasukan yang didukung Rusia di Mariupol pada bulan April, selama pertarungan sengit. Keluarga mereka mengatakan mereka berdua tinggal di Ukraina sejak 2018.
Saadoun Maroko menyerah pada bulan Maret saat berperang di sebuah kota kecil antara Mariupol dan ibukota regional Donetsk.
Pihak berwenang Maroko belum mengomentari kasus ini sejak penangkapannya.
Kyiv juga mengutuk putusan pengadilan karena tidak memiliki wewenang dan mengatakan para pejuang adalah anggota angkatan bersenjata Ukraina, dan dengan demikian tunduk pada perlindungan Konvensi Jenewa.
Reuters