Thailand Longgarkan Aturan Menanam Ganja
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Minggu, 22 Mei 2022 21:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Thailand siapa pun itu, yang tertarik menanam ganja dan rami, bisa melakukannya di rumah tanpa harus meminta izin dari otoritas. Badan Food and Drug Administration (FDA), Thailand, pada Kamis, 19 Mei 2022, mengatakan aturan ini mulai berlaku bulan depan atau saat kedua tanaman tersebut dihapus dari daftar narkoba kategori lima.
Kementerian Kesehatan Thaland juga mengumumkan perihal aturan ini, yang akan berlaku per 9 Juni 2022. Withid Sariddeechaikool, Wakil Sekjen FDA, mengatakan mereka yang mau menanam tanaman ganja dan rami, harus terlebih dahulu mendaftar di aplikasi Pluk Kan, yang bisa diunduh lewat ponsel.
Aplikasi ini dikembangkan dan dikelola oleh FDA langsung. FDA memperingatkan, kendati legalitas ganja sekarang sudah dilonggarkan, kandungan lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC) yakni senyawa dalam ganja, akan tetap diakui sebagai narkoba kategori lima, yang penggunaannya diatur di bawah undang-undang pengendalian dan pemberantasan narkoba.
Warga Thailand yang berencana menanam ganja dan rami untuk tujuan komersial, harus meminta izin dari sejumlah otoritas di Negeri Gajah Putih tersebut. Adapun mengimpor biji ganja dan bagian lain dari ganja di bawah undang-undang narkoba mulai 9 Juni 2022, tidak perlu lagi meminta izin.
Lewat kelonggaran aturan legal ini, maka mengimpor produk-produk terkait ganja akan diperlakukan dan diatur sama seperti tanaman biji lainnya. Produk-produk yang dibuat dari ekstrak tanaman ganja, yang dibawa masuk ke Thailand dari negara lain, baik itu lewat para pelancong atau dikirim lewat pos, masih akan diatur di bawah undang-undang berbeda, tergantung dari jenis produknya.
Jenis produk-produk tersebut, dapat dikelompokkan dalam dua kategori, yakni impor produk makanan dan kosmetik. FDA masih berusaha mengubah lebih dari tujuh undang-undang agar memungkinkan perizinan dan pengaturan produk herbal lainnya yang dibuat dari ekstrak ganja serta rami.
Sumber: bangkokpost.com
Baca juga: Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, 21 Kilogram Ganja Disita
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.