Sarawak Buka Perbatasan dengan Kalbar Mulai 1 April, Pendatang Tidak Dikarantina

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 29 Maret 2022 08:30 WIB

Nursaka, siswa SD warga negara Indonesia yang bermukim di Tebedu, Sarawak, Malaysia, berjalan kaki menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 13 September 2018. ANTARA/HS Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Negara Bagian Sarawak akan membuka perbatasan darat dengan Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat, 1 April 2022, seiring dengan rencana pemerintah setempat yang akan membuka kembali perbatasannya bagi pendatang asing tanpa karantina.

"Untuk tahap awal pembukaan perbatasan dilakukan di pintu perbatasan Tebedu, Serian, yang berbatasan dengan PLBN (pos lintas batas negara) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat," ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Sarawak di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Senin, 28 Maret 2022.

Sigit mengemukakan hal itu seusai rapat koordinasi dengan seluruh instansi terkait di PLBN Entikong, dinas terkait di Pemprov Kalbar dan Pemkab Sanggau.

Undangan diprakarsai oleh Jawatan Kuasa Pengurusan Bencana Negeri (JPBN) Sarawak.

Dia mengatakan waktu operasional pintu perbatasan akan dibatasi dari pukul 09.00 sampai 15.00 waktu Malaysia.

Pada masa normal sebelum pandemi Covid-19, pintu perbatasan dibuka dari pukul 06.00 sampai pukul 18:00.

"Dua pintu perbatasan Sarawak lainnya yaitu di Perbatasan Biawak (berbatasan dengan PLBN Aruk, Sambas) dan Perbatasan Lubuk Antu (berbatasan dengan PLBN Nanga Badau, Kapuas Hulu) akan dibuka secara bertahap selanjutnya," katanya.

JPBN Sarawak sebagai badan yang bertanggung jawab dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Sarawak telah menyusun SOP dan persyaratan dokumen untuk masuk ke Sarawak merujuk kepada panduan SOP standar dari Kementerian Kesehatan Malaysia.

Secara umum persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Sarawak yaitu pendatang tidak akan dikarantina bila sudah divaksin lengkap dengan vaksin yang disertifikasi oleh WHO sedangkan sertifikat vaksin dari Indonesia dan jenis-jenis vaksin yang digunakan oleh WNI semua dapat diterima.

Pendatang harus melakukan tes PCR dua hari sebelum kedatangan ke Malaysia, atau tes cepat antigen profesional pada saat kedatangan di Malaysia dalam waktu satu kali 24 jam.

Alat tes cepat aantigen profesional boleh dibawa sendiri atau dapat juga membeli saat di pintu perbatasan sepanjang alat tersebut memiliki label resmi.

Setelah itu mengunduh aplikasi MySejahtera pada telepon genggam dan mengisi formulir sebelum keberangkatan (pada pilihan menu Traveller) dalam aplikasi tersebut.

Memiliki asuransi kesehatan yang melindungi warga asing atau WNI dari Covid-19 selama di Sarawak.

Sementara itu, untuk wisata medis Pemerintah Sarawak menyusun SOP tersendiri bagi WNI yang datang ke Sarawak untuk keperluan berobat.

Mulai 1 April 2022, mereka dapat mengajukan sendiri permohonan ke Sarawak melalui aplikasi MySejahtera, dan jumlah pendamping pasien dapat lebih dari satu orang tanpa perlu harus melakukan karantina asalkan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

6 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya