PMI Tak Digaji 9 Tahun, Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 19 Februari 2022 16:30 WIB

DB, pekerja migran Indonesia (PMI / TKW) asal Kupang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia. Dia tidak digaji selama 9 tahun dan mengalami kekerasan fisik hingga terganggu pendengarannya. Sumber: dokumen KBRI Kuala Lumpur.

TEMPO.CO, Jakarta - KBRI Kuala Lumpur terkejut dengan putusan Pengadilan Kota Bahru, Kelantan yang membebaskan DN dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik. DN adalah majikan DB, seorang pekerja migran Indonesia (PMI / TKW) asal Desa Bakuin Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulisnya menjelaskan DB telah mengalami kerja paksa tanpa digaji selama sembilan tahun. Bukan hanya itu, DB juga mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.


Selain bekerja di rumah majikan, DB juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan.
DB melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020 karena tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.

Advertising
Advertising

Berdasarkan laporan, majikan DB ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi Malaysia pada November 2020 dan diajukan ke Pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO, kerja paksa dan penganiayaan. Namun informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan, pada 17 Januari 2022, Pengadilan Kota Bahru memutus bebas majikan DB dari semua tuduhan.

“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun”, tegas Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, dalam keterangan tertulis.

KBRI Kuala Lumpur telah meminta Jaksa Penuntut untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur bahkan telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DB di peradilan perdata.

Melalui pengacaranya, majikan DB sebetulnya pernah meminta agar kasus ini diselesaikan di luar persidangan (jalan damai), dengan membayarkan gaji yang belum dibayar tersebut. Namun tawaran tersebut ditolak DB dan KBRI Kuala Lumpur. Sebab jumlahnya jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan.

“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” tegas Hermono.

Baca juga: Wali Kota Medan Temukan Obat Kedaluarsa di UKS SD Negeri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

1 hari lalu

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

2 hari lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

2 hari lalu

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

2 hari lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 hari lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

3 hari lalu

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

Sebelumnya Oktober lalu, Fahmi memperingatkan tindakan tegas terhadap Meta dan Facebook dan medsos jika mereka memblokir kontennya

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

3 hari lalu

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.

Baca Selengkapnya

Pengungsi Palestina Terlunta-lunta, PMI akan Kirim Bantuan 500 Unit Tenda ke Gaza

3 hari lalu

Pengungsi Palestina Terlunta-lunta, PMI akan Kirim Bantuan 500 Unit Tenda ke Gaza

Sekretaris Jenderal PMI menyatakan akan terus mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, termasuk 500 unit tenda yang bakal dikirim pekan ini

Baca Selengkapnya

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

3 hari lalu

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.

Baca Selengkapnya