Perundingan dengan Indonesia Alot, Malaysia Rekrut Tenaga Kerja dari Bangladesh

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 20 Desember 2021 07:36 WIB

Sebanyak 181 TKI yang baru saja pulang dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jumat, 15 Mei 2020i dengan KM Dharma Rucita 9. (FOTO ANTARA/ I.C.Senjaya)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang rekruitmen tenaga kerja dengan Bangladesh setelah perundingan dengan Indonesia belum membuahkan hasil.

"MoU tentang perekrutan pekerja Bangladesh di Malaysia ditandatangani dengan rekan saya, Menteri Kesejahteraan Ekspatriat & Ketenagakerjaan Luar Negeri Bangladesh Imran Ahmed hari ini di Kuala Lumpur," ujar Menteri SDM Malaysia, M Saravanan di Kuala Lumpur, Minggu, 19 Desember 2021, seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan MoU ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan rapat kabinet untuk segera menyelesaikan masalah ini. "MoU sebelumnya berakhir pada 17 Februari 2021, dan MoU baru ini berlaku selama lima tahun sampai dengan Desember 2026," katanya.

MoU ini antara lain menguraikan tanggung jawab Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh termasuk pengusaha dari Malaysia dan karyawan dari Bangladesh serta tanggung jawab agen- agen tenaga kerja swasta kedua negara.

Pelaksanaan MoU ini akan diatur oleh joint working group (JWG) dari kedua negara.

Per 30 November2021, total 326.669 warga Bangladesh bekerja di Malaysia dengan mayoritas di sektor manufaktur (111.694) dan sektor konstruksi (136.897).

"Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mendesak akan tenaga kerja asing, termasuk di bidang perkebunan, yang telah disetujui oleh Kabinet sebanyak 32.000 sebagai pengecualian khusus," katanya.

Pasalnya, ujar dia, ada pembatasan masuknya tenaga kerja Indonesia ke sektor perkebunan hingga penandatanganan MoU pekerja rumah tangga Indonesia.

"Kementerian Sumber Daya Manusia juga telah menetapkan bahwa pemberi kerja yang ingin mempekerjakan pekerja asing harus menyediakan fasilitas perumahan atau akomodasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Akomodasi dan Fasilitas Karyawan (UU 446)," katanya.

Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi unsur kerja paksa terkait dengan fasilitas akomodasi atau perumahan pekerja.

"Sejalan dengan keputusan rapat kabinet pada 10 Desember 2021 yang mengizinkan perekrutan TKA terbuka untuk semua sektor selain sektor perkebunan sebagaimana telah disepakati sebelumnya, prosedur standar operasi (SOP) pemasukan TKA ke semua sektor telah dirampingkan dan ditingkatkan," katanya.

SOP ini meliputi empat fase yaitu prapelepasan, pada saat kedatangan, setelah kedatangan (masa karantina) dan pascakarantina.

"Tahap prapelepasan mencakup aspek kebutuhan untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di negara sumber dan tes skrining RT-PCR dilakukan dua hari sebelum pelepasan. Pada tahap kedatangan, TKA hanya diperbolehkan masuk melalui satu pintu gerbang internasional yaitu Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) untuk jalur udara," katanya.

Sedangkan Bukit Kayu Hitam, Wang Kelian dan Rantau Panjang untuk jalur darat yang dibatasi untuk awak kapal penangkap ikan Thailand.

"Untuk fase pascakedatangan yaitu masa karantina, TKA akan ditempatkan di pusat karantina di Lembah Klang selama tujuh hari di mana akan dilakukan screening test pada hari kedua dan kelima masa karantina," katanya.

Pada fase pascakarantina, TKA akan dibawa ke tempat kerja masing-masing dan akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Dalam hal ini, masuknya TKA termasuk Bangladesh akan diawasi secara ketat berdasarkan SOP Kementerian Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Malaysia dan Majelis Keamanan Nasional," katanya.

Berita terkait

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

1 hari lalu

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

2 hari lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

2 hari lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

2 hari lalu

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

2 hari lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 hari lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

3 hari lalu

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

Sebelumnya Oktober lalu, Fahmi memperingatkan tindakan tegas terhadap Meta dan Facebook dan medsos jika mereka memblokir kontennya

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

3 hari lalu

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.

Baca Selengkapnya

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

3 hari lalu

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.

Baca Selengkapnya