WHO Butuh Dana Segar Rp 164 Triliun Atasi Pandemi Covid-19

Reporter

Tempo.co

Rabu, 4 Agustus 2021 17:29 WIB

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menghadiri konferensi pers yang diselenggarakan oleh Asosiasi Koresponden Persatuan Bangsa-Bangsa Jenewa (ACANU) di tengah wabah Covid-19 di markas WHO di Jenewa Swiss 3 Juli, 2020. [Fabrice Coffrini / Pool melalui REUTERS]

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencari dana segar sebesar US$ 11,5 miliar atau setara Rp 164,6 triliun untuk memerangi virus corona varian Delta yang sangat menular. Kebutuhan dana itu dikutip Reuters dari laporan WHO. Lembaga ini juga khawatir negara-negara kaya tak mau menyumbang dana untuk penanggulangan Covid-19.

Menurut dokumen yang diperkirakan akan dirilis pekan ini, WHO akan menggunakan uang tersebut untuk membeli alat tes, oksigen dan masker wajah yang akan diberikan ke negara-negara miskin. Sebagian dana lainnya akan digunakan untuk membeli ratusan juta vaksin.

Dalam laporan yang masih bisa berubah itu diuraikan pula hasil dan kebutuhan keuangan untuk Access to COVID-19 Tools Accelerator (ACT-A). ACT-A adalah program bersama yang dipimpin WHO untuk mendistribusikan vaksin, obat-obatan, dan tes COVID-19 secara adil di seluruh dunia.

Program ACT-A yang didirikan pada awal pandemi, masih sangat kekurangan dana. Koordinator ACT-A mengakui bahwa program itu akan tetap ada karena banyak pemerintah berupaya mengatasi kebutuhan global COVID secara berbeda.

Akibat kekurangan biaya, WHO telah memotong hampir US$ 5 miliar total permintaan dana. Program ACT-A masih memnbutuhkan dana sebanyak US$ 16,8 miliar.

Advertising
Advertising

Dokumen tersebut juga menyerukan tambahan US$ 3,8 miliar, di atas US$ 7,7 miliar, untuk pengadaan 760 juta dosis vaksin COVID-19 yang akan dikirimkan tahun depan.

"Opsi untuk membeli ini perlu dilakukan dalam beberapa bulan mendatang atau dosis vaksin akan hilang," dokumen itu memperingatkan.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pekan lalu mengatakan lembaga ini sangat membutuhkan dana US$ 7,7 miliar. Namun ia tidak merinci untuk apa saja anggaran tersebut.

WHO sendiri tak bersedia berkomentar soal krisis uang di lembaga ini.

Krisis uang tunai menyebabkan kekhawatiran tentang kelangsungan program ACT-A. Sementara negara-negara kaya saat ini lebih banyak menyumbangkan langsung vaksin ke negara miskin sebagai bagian dari diplomasi mereka.

Menurut Jepang, prosesnya jauh lebih cepat dibandingkan melalui COVAX. Selain Jepang, Amerika Serikat dan Uni Eropa juga telah menyumbang Covid-19.

Selain vaksin, beberapa negara telah menyediakan peralatan secara langsung kepada negara lain juga. Bulan lalu, Australia menyumbangkan peralatan terkait oksigen, alat uji antigen serta vaksin ke Indonesia.

Baca: Soal Ivermectin, Studi Analisis Kuatkan Rekomendasi WHO Bertambah

REUTERS

Berita terkait

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

12 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

22 jam lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

3 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya